Penyuap Irman Gusman Melakukan pembelaan.

Suami - Istri yang menyuap Irman Gusman.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Nawawi Pomolango SH,  penyuap mantan Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) Irman Gusman, Xaveriandy Santoso  beserta istrinya  membacakan pledoinya  di Penggandilan Tipikor Jakarta,( 20/12) kemarin.

Dalam prmbelaannya Memy mengatakan, dengan terbata-bata dan suara yang parau,  mulai membacakan pembelaannya.,dan  sang suami  duduk sampingnya.

Dia megatakan, selama satu minggu gelap gulita, jalanan dan rumah tanpa listrik, minyak, air pun harus mengantre. Hal tersebut yang membuat kami sekeluarga harus tidur di teras rumah sambil menjaga Popo yang sedang sakit parah dan oma yang tidak sehat pula,” katanya.

Namun  kami bersyukur , keluarga masih utuh dan saling menopang sehingga bencana (16/9/2016) (Saat OTT oleh KPK) terjadi, sungguh suatu tragedi kehidupan di keluarga kami,” lanjutnya.
Akibat insiden tersebut, Memi menyebut dirinya harus dihadapkan pada situasi untuk menjalani hidup terpisah dan terisolasi dari dunia luar.

Kami   bagaikan pohon yang tercakup akarnya . Pikiran tiba-tiba kosong dan linglung, kedua kaki dan tangan saya gemetar tidak terbendung,” ujarnya.

Hidup kami bak jatuh tertimpa tangga. Menurutnya selama ia dan suaminya ditahan di KPK, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang tidak bertanggungjawab untuk tidak mau membayar utang dalam jumlah yang sangat besar dengan berbagai alasan.

“Sedangkan kami diwajibkan untuk membayar bunga bank dan cicilan tanpa ada pemasukan serta perusahaan kami diambang kebangkrutan,” keluhnya. Demikian pembelaan tersebut anatara lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto atas empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan Memi dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara karena menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta untuk melancarkan urusan kuota impor gula.

Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan pada Jaksa membacakan replek. (SUR).

Teks foto: suami  istri yang menyuap Irman Gusman.

No comments

Powered by Blogger.