Penyuap Deputi Bakamla RI Ditahan KPK.

Jakarta,BERITA-ONE.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka FD (Direktur PT ME) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (23/12) di Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka FD, yang  diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

FD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan penetapan tersangka Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut RI), HST (Swasta) dan MAO (Pegawai PT MTI).

Tersangka FD diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Eko selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 senilai Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12). Saat itu, KPK mengamankan HST dan MAO sesaat setelah menyerahkan uang kepada Eko. Keduanya diamankan Penyidik KPK di parkiran Kantor Bakamla di Jakarta Pusat sekitar pukul 12. Kemudian Penyidik juga mengamakan Eko di ruang kerjanya di Kantor Bakamla bersama uang sejumlah total setara Rp2 miliar dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Saat OTT dilakukan, FD sedang tidak berada di Indonesia. Ketiga tersangka lainnya telah ditahan di tiga rutan berbeda. Tersangka Eko ditahan  Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, HST di Rutan  Polres Jakarta Timur dan MAO di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.