Pengoplos Gas Elpiji Dengan Air Ditangkap Polisi
contoh tabung gas elpini 3 kg. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat , petugas Polsek Bekasi Utara, Bekasi Kota, menangkap dua orang yang terlibat pengoplosan gas elpiji bersubdisi. Dua orang yang ditangkap yakni Forman Tambunan, 22 tahun, dan Yudin, 25 tahun, juga menjual gas elpiji tiga kilogram berisi air.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing, mengatakan dua orang tersangka ditangkap di kawasan kompleks Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu, 11 Desember 2016, sekira pukul 17.00 WIB.
"Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata AKP Erna.
AKP Erna mengatakan petugas mendapatkan informasi bahwa ada gas elpiji tiga kilogram berisi air dijual oleh dua orang menggunakan mobil ke sejumlah warung-warung. Petugas lalu melakukan penyisiran, hasilnya, polisi menemukan sebuah mobil jenis Suzuki Carry B-9208-KAN mengangkut puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram. "Petugas melakukan interogasi," kata AKP Erna.
Ketika diinterogasi, dua orang yang membawa mobil tersebut mengakui telah mengoplos gas. Mereka menyuntikkan isi gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram dengan perbandingan tiga banding satu atau satu tabung gas 12 kilogram diisi tiga tabung gas ukuran tiga kilogram. "Sedangkan gas tiga kilogram diisi dengan air murni, lalu dijual ke warung-warung," ucap AKP Erna.
Penyidik, kata AKP Erna, masih mengembangkan temuan tersebut. Menurut dia, dua orang tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Adapun, dari kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa 74 tabung gas ukuran tiga kilogram, 13 tabung gas 12 kilogram, dua regulator berikut selang, 85 kondom segel, 186 tutup tabung, kunci inggris, mobil bak terbuka, dan uang hasil penjualan Rp 2 juta lebih.
Menurut Humas, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2)juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukumannya lima tahun penjara.(SUR).
Teks foto: contoh tabung gas elpini 3 kg.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing, mengatakan dua orang tersangka ditangkap di kawasan kompleks Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu, 11 Desember 2016, sekira pukul 17.00 WIB.
"Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata AKP Erna.
AKP Erna mengatakan petugas mendapatkan informasi bahwa ada gas elpiji tiga kilogram berisi air dijual oleh dua orang menggunakan mobil ke sejumlah warung-warung. Petugas lalu melakukan penyisiran, hasilnya, polisi menemukan sebuah mobil jenis Suzuki Carry B-9208-KAN mengangkut puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram. "Petugas melakukan interogasi," kata AKP Erna.
Ketika diinterogasi, dua orang yang membawa mobil tersebut mengakui telah mengoplos gas. Mereka menyuntikkan isi gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram dengan perbandingan tiga banding satu atau satu tabung gas 12 kilogram diisi tiga tabung gas ukuran tiga kilogram. "Sedangkan gas tiga kilogram diisi dengan air murni, lalu dijual ke warung-warung," ucap AKP Erna.
Penyidik, kata AKP Erna, masih mengembangkan temuan tersebut. Menurut dia, dua orang tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Adapun, dari kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa 74 tabung gas ukuran tiga kilogram, 13 tabung gas 12 kilogram, dua regulator berikut selang, 85 kondom segel, 186 tutup tabung, kunci inggris, mobil bak terbuka, dan uang hasil penjualan Rp 2 juta lebih.
Menurut Humas, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2)juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukumannya lima tahun penjara.(SUR).
Teks foto: contoh tabung gas elpini 3 kg.
No comments