Penangkapan Ahmad Dhani Cs Dengan Tuduhan Makar.

Ahmad Dhani.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Sejak pagi sejumlah media online telah memberitkan tentang ditangkapnya beberapa tokoh masyarakat oleh   pihak Kepolisian.

Dan pernyataan ditangkapnya mereka bukan perintah Presiden Jokowi disampaikan pihak  Kepolisian Republik Indonesia. Penangkapan terhadap 10 orang itu didasarkan pada penyelidikan polisi.

Semuanya ini atas hasil  penyelidikan polisi  Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016. Menurut keterangan lebih lanjut tentang masalah ini akan dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai aksi damai 212 nanti.
“Rencananya Pak Kapolri dan Kadiv Humas yang akan menyampaikannya,” ujar Rikwanto.

Sedangkan ke 10 orang ditangkap itu di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran .

Sementata delapan yang orang dituduh pasal makar di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas yang ancaman human nya 20 tahun penjara.  Sedangkan  J dan RK dikenakan UU ITE pasal 28," kata Rikwanto. (SUR)

Teks foto: Ahmad Dhani.

No comments

Powered by Blogger.