Oknum Kejari Sleman Terlibat Peredaran Sabu

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial HL yang beralamatkan  di Kab Klaten Propinsi Jawa tengah, yang merupakan pemasok sabu di Lapas Narkotika Pakem Sleman DIY ,kemudian Petugas BNNP DIY menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah di pastikan yang bersangkutan memiliki narkotika jenis sabu, maka selanjutnya petugas BNNP DIY membuntuti laki-laki tersebut yang dimulai dari rumahnya, yang terletak di wilayah Klaten Jawa Tengah dan kemudian menuju ke arah Kejaksaan Negeri Sleman DIY.

Setelah laki-laki tersebut tiba di Depan Mesjid Agung Tridadi Sleman DIY, Jalan Parasamya, kemudian Petugas BNNP DIY langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang berinisial HL tersebut dan setelah dilakukan interogasi oleh Petugas , laki-laki tersebut mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kejaksaan Negeri Sleman Bagian Pengamanan Tahanan, kemudian selanjutnya terhadap Tersangka HL dilakukan penggeledahan oleh Petugas BNNP DIY  dan ditemukan dalam tas punggung warna hitam berupa barang bukti sebanyak  71  ( tujuh puluh satu ) paket Sabu dengan berat bruto 71 gram, yang masing-masing di bungkus plastik klip , dikemas dengan plastik transparan , kemudian dibungkus dengan lakban coklat, dan dikemas kembali dengan plastik transparan / plastik wrapping  dan kemudian  dimasukkan ke dalam 3 buah Kondom.

Atas pengakuan Tersangka HL bahwa yang bersangkutan merupakan PNS Kejaksaan Negeri Sleman, maka selanjutnya Penyidik Bidang Pemberantasan BNNP DIY melakukan koordinasi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sleman yang diterima oleh Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Sleman, maka dari hasil Koordinasi tersebut diperoleh kesepakatan bahwa BNNP DIY dan Pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman dan dibantu Ka PLP sepakat untuk memberantas Narkotika dan sama-sama mengembangkan kasus tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Tim Gabungan BNNP DIY dan Kejari Sleman serta Ka PLP Narkotika kls. IIa, maka didapatkan hasil bahwa Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah pesanan dari seorang laki-laki dengan Inisial BM yang merupakan narapidana yang berada di Lapas Narkotika Pakem Sleman DIY.

Selanjutnya Tim Gabungan BNNP DIY dan Kejari Sleman langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika yaitu Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KA PLP) dan KA PLP sepakat untuk memberantas Narkotika di lingkungannya, selanjutnya KA PLP membantu Tim Gabungan BNNP DIY dan Kejari Sleman melakukan penggeledahan didalam Sel Narapidana inisial BM tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah Handphone.

Setelah itu, Tim Gabungan BNNP DIY dan Kejari Sleman langsung menuju Rumah tersangka HR yang berada di Wilayah Kabupaten Klaten Jawa tengah ,untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT, Ketua RW dan Keluarga Tersangka dan ditemukan barang bukti berupa :
a.  2 (dua) buah plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga sisa Narkotika jenis Sabu
b.  7 (tujuh) buah korek api gas,
c.   3 (tiga) buah potongan sedotan
d.  2 (dua) bong siap pakai
e.   4 (empat) pipet kaca yang masih terdapat sisa serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu,
f.    1 (satu) buah pipa kaca cangklong yang masih terdapat sisa serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu,
g.  1 (satu) buah tutup bong yang telah di modifikasi
h.  1 (satu) gulung alumunium foil
i.     1 (satu) pak sedotan warna putih.
 
Siaran pers BNN menyebutkan,   Tersangka HL diamankan oleh Team Gabungan Petugas BNNP DIY dan Kejari Sleman , dan setelah itu dilakukan Test Urine di Bid Dokkes Polda DIY, dan diketahui hasilnya  POSITIF pada Amphetamine dan Methampethamine, selanjutnya tersangka HL dibawa ke Kantor BNNP DIY oleh Team Petugas BNNP DIY dan Kejari Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .(SUR).

No comments

Powered by Blogger.