Mantan Panitera PN Jakpus Dihukum 5,5 Tahun Penjara.
Edy Nasution SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Diakhir persidangannya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution SH di jatuh bulan 5,5 tahun penjara dipotong tahanan. Putusan ini diberikan majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH, kemarin.
Majelis mengatakan terdakwa Edy terbukti melakukan korupsi karena menerima suap terkait sengketa sejumlah anak perusahaan milik Lippo Group .
"Menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Selain hukuman pidana, Edy juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider selama dua bulan kurungan .
Hal hal yang memberatkan terdakwa Edy antara lain, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra lembaga peradilan. Yang meringankan di antaranya, Edy cukup lama menjadi PNS, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa masih mempertimbangkan untuk banding. Sedangkan Edy Nasution dengan lugas menerima putusan hakim.
Dalam pert amgan hukumnya hakim menyebut, tuntutan jaksa soal pemberian Rp1,5 miliar terkait surat penolakan eksekusi lahan di Gading Raya Serpong tidak terbukti, karena masih anggapan saja dan sulit pembuktiannya.
Kasus ini erawal adanya sengketa PT Jakarta Baru Cosmopolitan (anak usaha Lippo) melawan ahli waris Tan Hok Tjioe. Sengketa tersebut telah diputus pengadilan dan dimenangkan oleh Tan. Dalam dakwaan jaksa, uang itu diminta Edy atas arahan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman untuk turnamen tenis.
Mengenai suap yang terbukti antara lain penundaan aanmaning (peringatan tergugat) perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu. Dari sejumlah kasus itu, Edy Nasution terbukti menerima Rp 800 juta. Dalam dakwaan suap diberikan oleh petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melalui stafnya, Wresti Kristian Hesti.
Edy juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Panitera. Dengan rincian Rp 10,3 juta, USD 70 ribu dan SGD 9.825. Gratifikasi itu didapat KPK dari penggeledahan di ruang kerja Edy Nasution.
Dalam putusan hakim mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita KPK dari Edy Nasution. Di antaranya, uang tunai USD 3.000, SGD 1.800, Rp2,3 juta serta satu unit Mobil CRV atas nama Ika Pratiwi serta sejumlah dokumen dan barang elektronik. (SUR).
Teks foto: Edy Nasution SH.
Majelis mengatakan terdakwa Edy terbukti melakukan korupsi karena menerima suap terkait sengketa sejumlah anak perusahaan milik Lippo Group .
"Menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Selain hukuman pidana, Edy juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider selama dua bulan kurungan .
Hal hal yang memberatkan terdakwa Edy antara lain, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra lembaga peradilan. Yang meringankan di antaranya, Edy cukup lama menjadi PNS, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa masih mempertimbangkan untuk banding. Sedangkan Edy Nasution dengan lugas menerima putusan hakim.
Dalam pert amgan hukumnya hakim menyebut, tuntutan jaksa soal pemberian Rp1,5 miliar terkait surat penolakan eksekusi lahan di Gading Raya Serpong tidak terbukti, karena masih anggapan saja dan sulit pembuktiannya.
Kasus ini erawal adanya sengketa PT Jakarta Baru Cosmopolitan (anak usaha Lippo) melawan ahli waris Tan Hok Tjioe. Sengketa tersebut telah diputus pengadilan dan dimenangkan oleh Tan. Dalam dakwaan jaksa, uang itu diminta Edy atas arahan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman untuk turnamen tenis.
Mengenai suap yang terbukti antara lain penundaan aanmaning (peringatan tergugat) perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu. Dari sejumlah kasus itu, Edy Nasution terbukti menerima Rp 800 juta. Dalam dakwaan suap diberikan oleh petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melalui stafnya, Wresti Kristian Hesti.
Edy juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Panitera. Dengan rincian Rp 10,3 juta, USD 70 ribu dan SGD 9.825. Gratifikasi itu didapat KPK dari penggeledahan di ruang kerja Edy Nasution.
Dalam putusan hakim mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita KPK dari Edy Nasution. Di antaranya, uang tunai USD 3.000, SGD 1.800, Rp2,3 juta serta satu unit Mobil CRV atas nama Ika Pratiwi serta sejumlah dokumen dan barang elektronik. (SUR).
Teks foto: Edy Nasution SH.
No comments