Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Divonis Bebas.

Terdakwa Sujud Syukur usai vonis.
Jakarta,BERITA,ONE.COM-salah melakukan korupsi  dana hibah Provinsi Jawa Timur.Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan terdakwa dibebaskan dari dua dakwaan Jaksa, katanya 27/12/2016

‎Selain itu  Hakim juga memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan, dan Jaksa agar  memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.

Putusan ini memang tidak  bulat, 3 hakim menyatakan  terdakwa La Nayalla tidak terbukti korupsi sedangakan 2 orang lainya
mengatakan terbukti melakukan korupsi. Hal ini memang diakui Sumeno SH selaku ketua Majelis kepada wartawan saat ditemui usai sidang .

Sumpeno mengatakan, selain  bukti bukti yang ada dalam persidangan sebagai pertimbangan untuk mengambil  putusan, juga karena saya juga menghormati putusan-putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya." Kapan lagi saya  menghormati putusan sesama hakim", katanya pada sejumlah wartawan. Dia juga mengiyakan  kalau putusannya ini ada membela korp (hakim) Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan kasus ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa, karena jaksa  menuntut La Nyalla  enam tahun penjara. Dan  terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa,terdakwa La Nyalla terbukti  melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar.

Ketentuannya, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap
, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jaksa dalam hal ini sedang bersiap siap lakukan kasasi. (SUR).

Teks foto: Terdakwa sujud usai vonis.

No comments

Powered by Blogger.