Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Divonis Bebas.
Terdakwa Sujud Syukur usai vonis. |
Jakarta,BERITA,ONE.COM-salah melakukan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur.Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan terdakwa dibebaskan dari dua dakwaan Jaksa, katanya 27/12/2016
Selain itu Hakim juga memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan, dan Jaksa agar memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.
Putusan ini memang tidak bulat, 3 hakim menyatakan terdakwa La Nayalla tidak terbukti korupsi sedangakan 2 orang lainya
mengatakan terbukti melakukan korupsi. Hal ini memang diakui Sumeno SH selaku ketua Majelis kepada wartawan saat ditemui usai sidang .
Sumpeno mengatakan, selain bukti bukti yang ada dalam persidangan sebagai pertimbangan untuk mengambil putusan, juga karena saya juga menghormati putusan-putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya." Kapan lagi saya menghormati putusan sesama hakim", katanya pada sejumlah wartawan. Dia juga mengiyakan kalau putusannya ini ada membela korp (hakim) Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan kasus ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa, karena jaksa menuntut La Nyalla enam tahun penjara. Dan terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa,terdakwa La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar.
Ketentuannya, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap
, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jaksa dalam hal ini sedang bersiap siap lakukan kasasi. (SUR).
Teks foto: Terdakwa sujud usai vonis.
Selain itu Hakim juga memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan, dan Jaksa agar memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.
Putusan ini memang tidak bulat, 3 hakim menyatakan terdakwa La Nayalla tidak terbukti korupsi sedangakan 2 orang lainya
mengatakan terbukti melakukan korupsi. Hal ini memang diakui Sumeno SH selaku ketua Majelis kepada wartawan saat ditemui usai sidang .
Sumpeno mengatakan, selain bukti bukti yang ada dalam persidangan sebagai pertimbangan untuk mengambil putusan, juga karena saya juga menghormati putusan-putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya." Kapan lagi saya menghormati putusan sesama hakim", katanya pada sejumlah wartawan. Dia juga mengiyakan kalau putusannya ini ada membela korp (hakim) Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan kasus ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa, karena jaksa menuntut La Nyalla enam tahun penjara. Dan terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa,terdakwa La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi La Nyalla berupa uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar.
Ketentuannya, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap
, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jaksa dalam hal ini sedang bersiap siap lakukan kasasi. (SUR).
Teks foto: Terdakwa sujud usai vonis.
No comments