Mantan Anggota DPRD Jakarta M Sanusi, Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa M. Sanusi |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-.Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronaldo Worontika menuntut hukuman penjara selama 10 tahun untuk mantan anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta M. Sanusi. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH tersebut Jaksa selain menuntut hukuman kurungan juga mrminta menghukum denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. "Hal ini kami minta kepada majelis hakim karena secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap serta pencucian uang", katanya.
Suap yang diterima oleh terdakwa Sanusi sebesar Rp 2 milyar dari Dirut Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja.
Hal tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Hasil suap tersebut kata Jaksa, digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen.
Selain itu ada juga satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.
Sidang ditunda satu pekan oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya melakukan pelanggaran. (SUR).
Teks foto: Terdakwa M. Sanusi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sumpeno SH tersebut Jaksa selain menuntut hukuman kurungan juga mrminta menghukum denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. "Hal ini kami minta kepada majelis hakim karena secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap serta pencucian uang", katanya.
Suap yang diterima oleh terdakwa Sanusi sebesar Rp 2 milyar dari Dirut Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja.
Hal tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Hasil suap tersebut kata Jaksa, digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen.
Selain itu ada juga satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.
Sidang ditunda satu pekan oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya melakukan pelanggaran. (SUR).
Teks foto: Terdakwa M. Sanusi.
No comments