Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi Dihukum 7 Tahun Penjara.
M. Sanusi. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sumpeno SH, menjatuhkan hukuman bersalah terhadap terdakwa mantan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta M. Sanusi selama 7 tahun penjara potong tahanan, Kamis 28/12/2016.
Dalam amar putusannya hakim mengatakan, terdakwa M Sanusi bersalah karena melakukan korupsi berupa suap sebesar Rp 2 milyar dari Arisman Widjaja Dirut PT Agung Podomoro Lend, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana kurungan, yang bersangkutan juga dihukum denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. "Dengan demikian terdakwa terbukti pada dakwaan pertama dan kedua sebagai mana dakwaan Jaksa," kata hakim.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa KPK menuntut hukuman kepadanya selama 10 tahun penjara dipotong tahanan.
Dalam dakwaannya Jaksa menyatakan, bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Uang kharam itu diberikan untuk pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain hal tersebut dikatakan , terdakwa juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.Uang digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Dengan demikian, Sanusi dinyatakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (SUR).
Teks foto: M. Sanusi.
Dalam amar putusannya hakim mengatakan, terdakwa M Sanusi bersalah karena melakukan korupsi berupa suap sebesar Rp 2 milyar dari Arisman Widjaja Dirut PT Agung Podomoro Lend, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana kurungan, yang bersangkutan juga dihukum denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. "Dengan demikian terdakwa terbukti pada dakwaan pertama dan kedua sebagai mana dakwaan Jaksa," kata hakim.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa KPK menuntut hukuman kepadanya selama 10 tahun penjara dipotong tahanan.
Dalam dakwaannya Jaksa menyatakan, bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Uang kharam itu diberikan untuk pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain hal tersebut dikatakan , terdakwa juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.Uang digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Dengan demikian, Sanusi dinyatakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (SUR).
Teks foto: M. Sanusi.
No comments