Mabes Polri : Terdapat 8 Tersangka Makar, 1 Penghinaan, Dan 2 ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sejumlah tokoh dan aktivis yang diamankan pada Jumat 2 Desember kemarin menjadi 11 orang.
Sebanyak delapan orang disangka bertindak makar, satu orang menghina terhadap penguasa dan yang dua orang pelanggaran ITE. Setelah mereka dilakukan pemeriksaan baik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan Polda Metro Jaya, sebagian besar telah pulang, dan lainnya masih ditahan.
"Bukti permulaan sudah cukup. Insya Allah polisi akan tanggungjawab secara hukum atas proses hukum terhadap 11 warga negara kita," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).
Dienjelaskan Boy, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Ada satu penambahan tersangka dari berita sebelumnya, yakni Alvin Indra yang ditangkap belakangan.
Dan mereka yang disangka makar , pertama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, ibu Firza Husein, Eko, Alvin, dan ibu Rachmawati Soekarnoputri," papar nya.
Kemudian satu tersangka kasus makar lainnya yakni Sri Bintang Pamungkas, masih menjalani pemeriksaan hingga sekarang.
Sri Bintang Pamungkas ini juga terkait ucapannya di YouTube.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ÉTI.
Musikus kondang Ahmad Dahni, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Hal itu sesuai dengan laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. (SUR).
Teks foto: Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Sebanyak delapan orang disangka bertindak makar, satu orang menghina terhadap penguasa dan yang dua orang pelanggaran ITE. Setelah mereka dilakukan pemeriksaan baik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan Polda Metro Jaya, sebagian besar telah pulang, dan lainnya masih ditahan.
"Bukti permulaan sudah cukup. Insya Allah polisi akan tanggungjawab secara hukum atas proses hukum terhadap 11 warga negara kita," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).
Dienjelaskan Boy, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Ada satu penambahan tersangka dari berita sebelumnya, yakni Alvin Indra yang ditangkap belakangan.
Dan mereka yang disangka makar , pertama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, ibu Firza Husein, Eko, Alvin, dan ibu Rachmawati Soekarnoputri," papar nya.
Kemudian satu tersangka kasus makar lainnya yakni Sri Bintang Pamungkas, masih menjalani pemeriksaan hingga sekarang.
Sri Bintang Pamungkas ini juga terkait ucapannya di YouTube.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ÉTI.
Musikus kondang Ahmad Dahni, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Hal itu sesuai dengan laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. (SUR).
Teks foto: Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
No comments