KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka.

Bupati Nganjuk Taufikur Rahman Tersangka
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah  menemukan bukti permulaan yang cukup,   menetapkan Taufikur Rahman(TF) Bupati Nganjuk,  sebagai tersangka.

Tersangka TFR adalah   Bupati Nganjuk periode tahun 2008-2013 dan periode 2013 - 2018, diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, mengurus atau mengawasinya terkait 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009, yaitu: proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro ,Kecubung, proyek rehabilitasi Saluran Pembuang Ganggangmalang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket – Mlorah di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, TFR disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018.
 
Terkait hal ini, TFR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(SUR).

Teks foto:  Bupati Nganjuk Taufikur Rahman Tersangka.

No comments

Powered by Blogger.