KPK Tahan Tiga Dari Empat Tersangka OTT Suap Deputi Bakamla

BB yang disita KPK.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari empat tersangka, yaitu ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut RI), HST (Swasta) dan MAO (Pegawai PT MTI).

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di tiga Rumah Tahanan (rutan) terpisah. Tersangka ESH ditahan  Rutan Polres Jakarta Pusat, tersangka HST di Rutan  Polres Jakarta Timur dan MAO di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH, HST, MAO dan FD (Direktur Utara PT MTI).

Tersangka ESH selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 220 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka ESH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, tersangka HST, MAO dan FD diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH . (SUR).

Teks foto: BB yang disita KPK.

No comments

Powered by Blogger.