KPK "Ngacir Tinggalkan Gelanggang Pertarungan".
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Bagaikan Ayam Jago yang takut bertarung, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) " lari ngacir meninggalkan
gelanggang pertarungan".
Betapa tidak? Pihak lembaga super body ini sejak pagi sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menghadiri sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh keluarga Rohadi, dimana KPK sebagai termohon I sudah melaporkan diri kepada petugas atas kehadiranya untuk mengikuti sidang.
Namun demikian setelah hakim tunggal Desbenneri Sinaga SH
membuka sidang praperadilan tersebut, ternyata pihak KPK yang jumlahnya
3 orang, tak satupun yang hadir mengikuti sidang. Sejumlah petugas
Keamanan yang mencari dengan berbagai macam cara dan memakan waktu lebih
dari 30 menit, tak juga menemukannya. Akhirnya sidang dibuka tanpa
termohon I, KPK.
Sejumlah pengunjung sidang merasa heran terhadap hal ini,
karena sudah menjadi kabiasaan KPK yang tidak pernah hadir pada sidang
pertama setiap lembaga super body ini dipraperadilankan oleh
masyarakat. "Hari ini KPK lari ngacir meninggalkan gelanggang
pertarungan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat", kata seorang
pengunjung.
Persidangan ini hanya dihadiri selain pemohon, ada 3 turut
termohon yang hadir, yaitu turut termohon I Mahkamah Agung, turut
termohon 8 Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Termohon 10,
IPASPI. Selebihnya tidak hadir termasuk KPK, termohon I dan PPATK
termohon II.
Para pihak yang tidak hadir seperti KPK, Ketua Mahkamah
Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Yudisial dan Prof DR. Romli
Atmasasmita SH LLM, sangat disayangkan oleh Ir. Tonin Tachta
Singarimbun SH, kuasa hukum pemohon. Menurutnya, mereka ini para ahli
hukum dan sudah dipanggil secara layak, namun tidak mau hadir. Mengapa?
Dimana tanggung jawab moral mereka?, katanya. Apa lagi KPK, termohon I,
sudah ada di Pengadilan, namun tidak mau mengikuti sidang. Apa
maunya? Takut atau malu? Mengapa? Kata Tonin dengan nada kesal, usai
sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pengadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat 7 November 2016 ini menggelar sidang praperadilan
yang dimohon oleh keluarga Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Utara. Dalam hal ini yang dipraperadilankan KPK yang
men-TPPU-kan Rohadi dimana sejumlah harta benda miliknya disita tanpa
prosedur, sehingga menjadikan keluarga Rohadi sangsara.
Pada praperadilan ini KPK sebagai termohon I, dan PPATK
sebagai termohon II. Dan 11 pihak lainnya sebagai turut tergugat, mereka
itu adalah; Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua
Mahkamah Konstitusi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Ketua
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Umum IPASPI
Pusat, dan Prof DR. Romli Atmasasmita SH. LLM.
Sidang ditunda hingga satu minggu mendatang untuk mendengarkan jawaban dari para termohon dan turut termohon. (SUR).
Teks foto: Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.
No comments