KPK "Ngacir Tinggalkan Gelanggang Pertarungan".

Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Bagaikan Ayam Jago yang  takut bertarung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) " lari ngacir meninggalkan gelanggang pertarungan". 

Betapa tidak? Pihak lembaga super body ini sejak pagi sudah  hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menghadiri sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh keluarga Rohadi, dimana KPK sebagai termohon I sudah melaporkan diri kepada petugas atas kehadiranya untuk mengikuti sidang.

Namun demikian setelah  hakim tunggal  Desbenneri Sinaga SH membuka sidang praperadilan tersebut, ternyata pihak KPK yang jumlahnya 3 orang, tak satupun yang hadir mengikuti sidang. Sejumlah petugas Keamanan yang mencari dengan berbagai macam cara dan memakan waktu lebih dari 30 menit, tak juga menemukannya. Akhirnya sidang dibuka tanpa termohon I, KPK.

Sejumlah pengunjung sidang merasa heran terhadap hal ini, karena sudah menjadi kabiasaan KPK yang  tidak  pernah hadir pada sidang pertama setiap lembaga super body ini dipraperadilankan oleh masyarakat. "Hari ini KPK lari ngacir meninggalkan gelanggang pertarungan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat", kata seorang pengunjung.

Persidangan ini hanya dihadiri selain pemohon,  ada 3 turut termohon  yang hadir, yaitu turut termohon I Mahkamah Agung, turut termohon 8 Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Termohon 10, IPASPI. Selebihnya tidak hadir termasuk KPK, termohon I dan PPATK termohon II.

Para pihak yang tidak hadir seperti KPK, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Yudisial dan Prof DR. Romli Atmasasmita SH LLM,  sangat disayangkan oleh Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, kuasa hukum pemohon. Menurutnya, mereka ini para ahli hukum dan sudah dipanggil secara layak,  namun tidak mau hadir. Mengapa? Dimana tanggung jawab moral mereka?, katanya. Apa lagi KPK, termohon I, sudah ada  di Pengadilan,  namun tidak mau mengikuti sidang. Apa maunya? Takut atau malu? Mengapa? Kata Tonin dengan nada kesal, usai sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pengadilan Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat 7 November 2016 ini menggelar sidang praperadilan yang dimohon oleh keluarga Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam hal ini yang dipraperadilankan  KPK yang  men-TPPU-kan Rohadi dimana sejumlah harta benda miliknya disita tanpa prosedur, sehingga menjadikan keluarga Rohadi sangsara.

Pada praperadilan ini KPK sebagai termohon I, dan PPATK sebagai termohon II. Dan 11 pihak lainnya sebagai turut tergugat, mereka itu adalah; Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta,  Kepala Kepolisian RI, Ketua Umum IPASPI Pusat, dan Prof DR. Romli Atmasasmita SH. LLM.

Sidang ditunda hingga satu minggu mendatang untuk mendengarkan jawaban dari para termohon dan turut termohon. (SUR).

Teks foto: Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.

No comments

Powered by Blogger.