KPK Menahan Irman Dalam kasus Korupsi E-KTP.

Tersangka Irman
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan   penahanan terhadap tersangka IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) untuk 20 hari  mendatang  terhitung mulai hari 21 Desember 2016 ini di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Menurut Siaran Pers KPK, tersangka IR selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Kepala Satuan Kerja Pusat, bersama kawan-kawan dan tersangka Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.

KPK melalui juru bicaranya Febri menjelaskan,  perbuatannya IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (SUR)

Teks foto: Tersangka Irman

No comments

Powered by Blogger.