Ketum Apkomindo Di Tahan, Melawan Dari Dalam Penjara

: Para pembela tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Para Pengurus Apkomindo dari berbagai daerah di Indonesia memberi dukungan kepada Ketua Umumnya dengan cara menjenguk Ke Rutan Bantul, yogyakarta, dimana  Ketua Umum APKOMINDO IR. Soegiharto Santoso ditahan dengan nomer Reg. Tahanan : T-79/ /BNTUL-Euh/II/2016.

Berdasarkan hak tersebut  maka Kuasa Hukum Ketua Umum Asosiasi Pedagang Komputer Indonesia (APKOMINDO) meminta dilakukan penangguhan penahanan.  “Kriminalisasi Terhadap Ketua Umum Apkomindo, Ir. Soegiharto Santoso harus segera dihentikan, karena banyak tuduhan yang dialamatkan kepadanya  yang tidak memenuhi unsur dan cacat hukum.” ungkap Kuasa Hukum Ketua Umum Apkomindo Riswanto, SH., PIA kepada awak media di depan kantor Pengadilan Negeri Bantul (Jumat, 09/12/2016)

Riswanto mengatakan, kronologi atas perkara ini harus dilihat secara utuh. Upaya kriminalisasi oleh kelompok Yayasan APKOMINDO Indonesia yang dimotori oleh Sdr. Sonny Franslay terhadap organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) terus berlanjut. Dan beruntung organisasi APKOMINDO telah berulangkali menang dipengadilan;

1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN JakTim) [Agus Setiawan Lie & Rudi Rusdiah MELAWAN Kepengurusan Hasil MUNAS APKOMINDO 2012.

2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sonny Franslay MELAWAN Menteri Hukum & HAM RI dan organisasi APKOMINDO

3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sonny Franslay MELAWAN Menteri Hukum & HAM RI dan organisasi APKOMINDO

Karena kepengurusan yang dipimpin oleh Sdr. Soegiharto Santoso (Hoky) adalah pengurusan yang sah secara hukum, AD dan ART APKOMINDO-nya telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK Nomor AHU – 156.AH.01.07.Tahun 2012 tertanggal 15 Agustus 2012.” terang Riswanto.

Ridwan salah seorang Dewan Penasihat Apkomindo juga menambahkan,” Penggunaan nama dan logo organisasi APKOMINDO yang dilakukan oleh Sdr. Soegiharto Santoso dan Sdr. Dicky Purnawibawa serta oleh 24 DPD APKOMINDO lainnya adalah untuk kepentingan organisasi dan telah sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO. Namun ternyata telah dikriminalisasi oleh Sdr. Sony Franslay, terbukti, hingga hari ini kelompok Yayasan APKOMINDO Indonesia masih terus melakukan upaya banding bahkan upaya Kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Dan saya tahu tidak ada keuntungan finansial yang masuk ke kas DPP Apkomindo maupun Rekening Ketua Umum terkait pengadaan event event oleh Apkomindo. Karena setiap DPD memiliki otonomi sendiri.” Ujar Ridwan .

“Saya merasa aneh, sebagai orang awan melihat tuntutan dari Sdr. Sonny Franslay kepada Ketum DPP APKOMINDO Soegiharto Santoso (Hoky) dan Ketua DPD APKOMINDO DIY Dicky Purnawibawa dengan kasus disangka penyalahgunaan nama dan logo organisasi APKOMINDO. Sehingga dibuat seolah melanggar pasal 113 ayat (3), (4) UU RI No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dimana jika ditelaah dengan rinci tertuliskan ayat (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan ayat (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Padahal sejatinya, sesuai dengan fitrahnya, seperti dikatakan Ketua Umum APKOMINDO 2015-2018, Hoky, organisasi APKOMINDO memiliki cita-cita luhur, yakni memajukan para anggotanya dan juga industri Teknologi Informasi di Indonesia.”Kata Ridwan.

Ridwan menambahkan,” Selama Pak Hoky di dalam Rutan Bantul, kami seluruh anggota dan Pengurus DPD maupun DPP di seluruh Indonesia memberikan dukungan moral.

Saya sendiri dari pekan baru, jauh jauh datang untuk memberi support kepada KETUA Umum kami agar kriminalisasi terhadap Apkomindo ini dapat segera berlalu. Pak Hoky mengatakan kepada kami bahwa Beliau Siap Untuk Melawan Ketidakadilan yang menimpa Apkomindo ini meskipun dari dalam penjara.” Tegas Ridwan.

“Kami tidak ada niatan untuk menciderai organisasi ini dengan melakukan aktifitas dan kegiatan yang illegal.

Kami sendiri memiliki banyak agenda kegiatan yang sudah dan akan dikerjakan sepanjang tahun. Dan kami ingin menjalankan kegiatan tersebut dengan tenang agar organisasi APKOMINDO yang memiliki 25 DPD dan beranggotakan 2.000 anggota dapat terus berkembang semakin besar dan hebat.

Meskipun kenyataannya DPP APKOMINDO yang telah berusia 25 tahun ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website, sehingga kantor terpaksa hanya virtual dan website baru dibuat tahun 2015,

setelah saya menjabat sebagai Ketum APKOMINDO, karena aset-aset organisasi APKOMINDO dialihkan ke Yayasan APKOMINDO, tanpa persetujuan anggota organisasi, ujar Hoky saat diwawancarai oleh media di dalam penjara kelas II Bantul Jawa Tengah.

Maka hari ini saya meminta dengan hormat agar pihak kejaksaan tidak melanjutkan perkara ini. Stop upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo. Segera buat penangguhan penahanan dan SP-3 kan kasus ini.” Tegas Riswanto.(DOD/SUR)

Teks foto: Para pembela tersangka.

No comments

Powered by Blogger.