Inginkan Sidang Istimewa, Sri Bintang Pamungkas Urusan Dengan Polisi.

Sri Bintang Pamungkas.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sejak jaman Orde Baru hingga sekarang, nama Sri Bintang Pamungkas kehidupannya sangat kental dengan nuansa politik.

Pada masa Soeharto  berkuasa , Sri  Bintang Pamungkas getol mengkritisi pemerintahan Orde Baru yang dinilai otoriter. Sehingga yang bersangkutan masuk bui hingga dua kali.

Kini Sri Bintang Pamungkas ditangkap lagi oleh petugas   kepolisian dikediamannya atas tuduhan makar Jumaat lalu. Saat ini, ia berada di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok.

Kata istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang, menolak tuduhan makar yang ditujukan kepada suaminya.
Ernalia menyebutkan, pada tanggal 1 Desember 2016, Bintang hanya mengantarkan surat bersama Dahlia Zein. Surat itu diantarkan Bintang ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Markas Besar TNI Cilangkap.

"Surat itu berisikan mau minta sidang istimewa dan mengembalikan UUD ke UUD asli.  Inilah surat yang dibawa oleh Bintang.

"Kepada Yth.: Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia d/a Gedung DPR/MPR-RI Jl. Jenderal Gatot Soebroto Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin.

Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia.

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terima kasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya, Sri-Bintang Pamungkas."

Dengan kasus yang  sekarang   ini Sri Bintang bersama tujuh orang rekannya disangka makar,  yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk  menghadapi kasus ini Sri Bintang dan kawan-kawan akan didampingi, Konon,  seratus orang pengacara atau lebih guna mendapatkan keadilan. Semoga! (SUR).

Teks foto: Sri Bintang Pamungkas.

No comments

Powered by Blogger.