Ibu Dan Anak Edarkan Narkoba, 4.200 Ekstasi Disita

Ibu Dan Anak Jual Narkoba.
JAKARTA ,BERITA-ONE.COM.  Anggota Reserse Narkoba Polres Badung kembali berhasil meringkus dua pelaku yang menyalagunakan narkotika jenis ekstasi. Mirisnya, dua tersangka pelaku ini adalah anak dan ibu.

Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba ekstasi sebanyak 4200 butir, yang menurut tersangka pelaku narkoba tersebut nantinya akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun.

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan SH, SIK menjelaskan dari pengakuan tersangka sebelum berhasil ditangkap mereka telah berhasil mengedarkan narkoba tersebut.

“Pengiriman dari Surabaya dengan jumlah ektasi setiap pengiriman sebanyak 400 butir yang diberi upah sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Kapolres saat menggelar pres release pada Senin (19-12-2-2016).

Namun pada pengiriman yang kedua yang jumlahnya sebanyak 4200 butir pil ekstasi, berhasil digagalkan.

“Ini sangat besar sekali jumlahnya, apabila kami tidak berhasil menangkapnya diperkirakan 4200 orang akan teracuni Pil berwarna merah biru ini” Kata Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini.

Sementara Kasat Res Narkoba AKP Djoko Hariadi SH mengungkapkan, kedua pelaku tersebut ditangkap pada (13-12-2016) di Jalan P. Kawe No. 61, Banjar Kaja, Desa Pedungan, Kec. Denpasar.

Selama ini tersangaka ini merupakan TO (Target Operasi) dan sudah sejak lama dilakukan penyelidikan.

Dan pada saat melihat  LB dan YL keluar dari kamar Kosnya di Jalan Dukuh Sari, Gang Banteng Galaksi, Blok D, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Tim Resnarkoba membuntuti kedua pelaku yang hendak menerima paketan oleh seseorang dari Surabaya disalah satu jasa pengiriman ekspedisi.

Setelah Paketan yang dibungkus dengan kardus dan dilapisi kertas Koran diterima, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang paketan tersebut.

Setelah isi paket di bongkar petugas, sebanyak 18 bungkus plastik sedang yang didalamnya terdapat ribuan pil yang diduga ekstasi.

Atas temuannya itu, kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Badung. Setelah melakukan interogasi yang cukup panjang, pelaku mengakui bahwa ribuan butir pil tersebut merupakan ekstasi yang dikirim oleh salah satu keluarganya di Surabaya untuk diedarkan di Wilayah Bali.

Setelah dihitung jumlah pil eksatsi ternyata pil penghancur kehidupan tersebut berjumlah 4200 butir yang terdiri dari  12 paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir ecstasy warna ungu-merah muda (jumlah seluruhnya 1.200 butir ), 3 paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil Ecstasy warna abu-abu – merah muda ( jumlah seluruhnya 1.500 butir ),  3 paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil Ecstasy warna coklat – merah muda logo Pinguin  ( jumlah seluruhnya 1.500 butir ).

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di Jeruji besi Mapolres Badung untuk menunggu Proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Yo Pasal 132 ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp.  (TBN/SUR).

Teks foto: Ibu dan anak jual narkoba.

No comments

Powered by Blogger.