Hakim,Praperadilan Menyarankan Para Pihak Untuk Damai .

Hakim Desbenneri Sinaga SH.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Sidang praperadilan yang dimohon  oleh keluarga Rohadi dibuka kembali untuk hari yang ke-3, Jumat 16 Desember lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para pihak yang berpekara anatara lain  termohon I KPK dan Termohon II PPATK. Sedangkan 11 pihak lainnya sebagai turut tergugat.

Dalam sidang yang ditangani hakim tunggal Desbenneri Sinaga SH ini sebelum dan sesudah persidangan ini dibuka menyarankan agar para pihak untuk melakukan perdamaian.Karena menurutnya damai itu Indah.

"Sebelum sidang dilanjutkan, kami menyarankan pada para pihak untuk damai saja. Karena menurut kami damai itu lebih Indah dari pada melanjutkan persidangan ini " kata hakim.

Atas saran ini masing -masing pihak sedang berpikir untuk mengambil sikap, kata Ir.  Tonin Tachta Singarimbun SH.

Seperti diberitakan sebelunya, keluarga Rohadi kembali mempraperadilkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  men-TPPU-kan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara,Rohadi.

Permohonan praperadilan dengan No.020/Pid. Pra/2016  ini  ditangani hakim tunggal Desbenneri Sinagara SH. Keluarga Rohadi yang mengajukan  praperadilan  diwakili  kuasa hukumnya Ir.Tonin Tachta  Singarimbun SH dan Ananta Kugo SH dari   ANDITA'S LAW FIRM, Jakarta.

Dalam permohonan  pihak  KPK sebagai termohon I, dan PPATK sebagai termohon II. Sedangkan  turut termohonnya ada  11 pihak, yaitu Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial , Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia , Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi .

Dan selanjutnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia , Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung , Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kepala Kepolisian Republik Indonesia c/q  Direktur Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia , Ketua Umum Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Pusat , Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM yang kesemuanya akan terkait dengan kepentingannya .

Antara lain kebenaran jabatan panitera pengganti sebagai penyelenggara negara,   atau tidak termasuk kepada penyelenggara negara. Dan kewenangan KPK sesuai UU 30 tahun 2002 dapat melakukan penetapan tersangka terhadap orang yang bukan penyelenggara negara ,  yang lebih penting lagi di UU 30 tahun 2002 tidak ada tugas KPK untuk TPPU kecuali hanya Korupsi .  Sehingga, PPATK yang memiliki kewenangan lebih memberikan TPPU dan tindak lanjutnya ke penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk yang bukan penyelenggara negara atau yang penyelenggara negara.

Sedangkan KPK hanya yang penyelenggara negara dan aparat penegak hukum atau orang yang terkait dengan aparat penegak hukum, penyelenggara negara.

Dikatakan Tonin, dalam praperadilan tersebut juga perlu kepastian pekerjaan makelar atau penipuan dipasal mana masuk kepada tindak pidana korupsi ,  dan jika dihubungkan dengan UU TPPU pada pasal 2 maka tidak ada pekerjaan atau perbuatan makelar perkara akan menjadi pidana asal untuk TPPU.  Selanjutnya,  jika penipuan masuk pidana asal, maka yang berwenangan terhadap Rohadi adalah Kepolisian bukan,   KPK walaupun penyidik KPK berasal dari Kepolisian, katanya.

Dengan melibatkan ke-11 turut termohon, lanjutnya, maka strategi pemohon diharapkan akan melepaskannya tersangka Rohadi terhadap sprindik 56 dan 57 yang belum tahap 2 dan/atu belum dilimpah kepengadilan.

Menurut Kuasa Hukum Keluarga , maka kita lihat apakah ini akan P-21 dan lanjut ke Pengadilan.

Demikian juga jika Turut Termohon tidak hadir,  maka apa-apa yang didalilkan pada memori gugatan akan benar,  sehingga tidak ada celah lagi gugatan praperadilan ini untuk dicurangi lagi.

Keberadaan ketua pengadilan negeri Kota Bandung dan Jakarta Pusat sebagai turut termohon sangat penting,  akibat pelaksanaan UU.  Mereka seeanaknya saja dalam mengabulkan permohonan penggeledahan oleh KPK karena tidak ada kewenangan Pengadilan Tipikor .

Untuk itu, karena jika mau membaca UU tentang KPK dan KUHAP maka jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat  sehingga kecerobohan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung dan Jakarta Pusat yang mengeluarkan penetapan untuk penggeledahan diluar wilayahnya sepperti di bekasi, indramayu dan jakarta utara merupakan kejahatan penguasa.(SUR)

Teks foto:Hakim Desbenneri Sinaga SH.

No comments

Powered by Blogger.