Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Mulai Diadili.
Terdakwa Ahok saat di persidangan. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Utara) dengan Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso mulai menyidangkan perkara Gubernur DKI Jakarta non aktip , Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, 13 Desember 2016.
Persidangan Perdana yang berlangsung di jalan Gajah Mada Jakarta Pusat ini Jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang bersifat menista agama Islam dan menimbukan permusuhan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Jakarta Utara, 27 September 2016.
Disebutkan oleh Tim Jaksa yang diketuai Ali Mukartono, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara antara lain; ketika itu terdakwa Ahok mengadakan kunjangan kerja di Kepulauan Seribu Jakarta Utara. Dihadapan kalayak terdakwa mengatakan; bahwa seolah -olah surat Al Maidah 51 dipergunakan oleh orang lain umtuk membohongi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Padahal, kata Jaksa, terdakwa sendiri yang melakukannya. Dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar asal 156 a KUHP tentang penistaan terhadap agama Islam.
Usai Jaksa membacakan dakwaan, Ahok langsung melakukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.Dan pada saat itu terdakwa sempat menamgis atau meneteskan air mata dengan suaranyapun parau.
Ahok mengatakan, "Saya sangat sedih didakwa telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal saya sendiri mempunyai orang angkat yang beragama Islam. Kalau saya menghina agama Islam berarti saya telah menghina orang tua angkat dan saudara saudara angkat saya yang beragama Islam. Dan saya tegaskan, saya tidak pernah punya niat melakukan penistaan terhadap agama Islam,"katanya.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa ngahtakan,ajelis hakim harus membatalkan surat dakwaan Jaksa karena, tidak jelas, tidak cepat alias kabur.
Persidangan yang mengundang perhatian masyarakat luas ini dijaga sekitar 2000 petugas keamanan. Karenanya pengunjung sidang yang membludak, hingga ruang Pengadilan tak dapat menampung. Sidang ditunda pekan depan. (SUR).
Terdakwa Ahok saat di persidangan.
Persidangan Perdana yang berlangsung di jalan Gajah Mada Jakarta Pusat ini Jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang bersifat menista agama Islam dan menimbukan permusuhan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Jakarta Utara, 27 September 2016.
Disebutkan oleh Tim Jaksa yang diketuai Ali Mukartono, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara antara lain; ketika itu terdakwa Ahok mengadakan kunjangan kerja di Kepulauan Seribu Jakarta Utara. Dihadapan kalayak terdakwa mengatakan; bahwa seolah -olah surat Al Maidah 51 dipergunakan oleh orang lain umtuk membohongi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Padahal, kata Jaksa, terdakwa sendiri yang melakukannya. Dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar asal 156 a KUHP tentang penistaan terhadap agama Islam.
Usai Jaksa membacakan dakwaan, Ahok langsung melakukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.Dan pada saat itu terdakwa sempat menamgis atau meneteskan air mata dengan suaranyapun parau.
Ahok mengatakan, "Saya sangat sedih didakwa telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal saya sendiri mempunyai orang angkat yang beragama Islam. Kalau saya menghina agama Islam berarti saya telah menghina orang tua angkat dan saudara saudara angkat saya yang beragama Islam. Dan saya tegaskan, saya tidak pernah punya niat melakukan penistaan terhadap agama Islam,"katanya.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa ngahtakan,ajelis hakim harus membatalkan surat dakwaan Jaksa karena, tidak jelas, tidak cepat alias kabur.
Persidangan yang mengundang perhatian masyarakat luas ini dijaga sekitar 2000 petugas keamanan. Karenanya pengunjung sidang yang membludak, hingga ruang Pengadilan tak dapat menampung. Sidang ditunda pekan depan. (SUR).
Terdakwa Ahok saat di persidangan.
No comments