Dua Penjudi Dihukum Cambuk 4 Kali.

  Eksekutor Hukuman Cambuk.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Agung mengatakan, dua terpidana judi togel menjalani hukuman cambuk yang berlangsung di lapangan upacara di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis lalu. Keduanya masing-masing dicambuk empat kali.

Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Yando mengatakan, dua terpidana hukuman uqubah cambuk itu yakni masing-masing Basri dan Erfendi. Mereka dihukum terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon.

"Keduanya ditahan sejak tanggal 27 September 2016 lalu atas perkara judi togel dan setelah menjalani hukuman cambuk yang ini berarti mereka sudah bisa bebas karena sudah selesai sepenuhnya," kata Yando kepada wartawan usai penerapan hukuman cambuk itu.

Humas Kejagung menjelaslan ,pelaksanaan hukuman cambuk selesai pukul 14.13 WIB. Agenda ini dilakukan di hadapan masyarakat yang turut disaksikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara Usman dan dari unsur Kejari.(SUR).

Teks foto:  eksekutor humuman cambuk.

No comments

Powered by Blogger.