Bupati Tanggamus Ditahan KPK

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tersangka BK (Bupati Tanggamus). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (22/12) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi, terkait dengan gangguan Pengesahan Rancangan  Anggaran Pendapatan dan  Belaja Daerah kabupaten Tanggamus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BK sebagai tersangka. Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.

Siaran Pers KPK mengatakan,atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(SUR).

Teks foto: Bupati Tanggamus BK Ditahan KPK.

No comments

Powered by Blogger.