13 Jaksa Siap Menyidangkan Perkara Ahok.

Jampidum  Noor  Rochmad dan Kapuspenkum M. Rom.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk menyidangkan kasus penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purna alis Ahok, Kejaksaan telah membentuk tim penuntut umum yang  terdiri dari 13 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kami menjaga integritas dan profesionalitas dalam penanganan perkara,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (5/12).

Tiga belas  tim penuntut umum yang akan bersidang untuk perkara Basuki diketuai oleh Ali Mukartono, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung. Ali tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pernyataan senada juga diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum. Kapuspenkum mengatakan bahwa kejaksaan telah menyiapkan jaksa terbaik yang akan bersidang sebagai penuntut umum dalam perkara ini.

Dalam persidangan nanti, kejaksaan telah menyerahkan sebanyak 51 alat bukti perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan alat bukti tersebut dilakukan pada saat pelimpahan berkas perkara 1 Desember lalu.

Basuki dijerat dakwaan alternatif yakni, Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Pada Pasal 156 a KUHP Basuki terancam hukuman lima tahun penjara, sementara untuk pasal 156 KUHP ia terancam hukuman lebih ringan yaitu empat tahun penjara.

Dakwaan alternatif merupakan bentuk dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat untuk didakwakan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Penyelidikan kasus Basuki dimulai sejak 6 Oktober 2016 berdasarkan 13 laporan dari masyarakat. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat pekan lalu dan pada Kamis (30/11) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.