Somasi Untuk KTGUPP Propinsi DKI Jakarta.
Hartono Tanuwidjaja SH,MSI,MH.i |
Jakarta, BERITA-ONE.COM -Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH selaku kuasa hukum Mahesh Lalmalani yang mewakili Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, mensomasi atau memperingatkan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepat Pembangunan (KTUPP) Propinsi DKI Jakarta, Mohammad Yusuf.
Dalam somasi tersebut dikatakan, bila dalam tempo selambat- lambatnya 3x24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini , yang bersangkutan agar mengklarifikasi isi surat undangan yang dikirim kepada kliennya beberapa waktu lalu.
Karena, surat undangan itu penuh kebohongan kepada seluruh warga yang telah menerima undangan yang di maksud. "Dan bila somasi atau peringatan ini diabaikan, maka somasi berikutnya akan dilakukan melalui media massa", tambah Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH dengan tegas.
Terjadinya somasi yang dilakukan oleh Hartono ini lantaran kliennya beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 26 oktober 2016 lalu menerima undangan dari kantor Gubernur DKI, dan merasa kaget dibuatnya. Karena pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2016 diruang rapat PT. MRT Jakarta di wisma Nusantara lantai 21 Jalan HM Thamrin Kav. 59 Jakarta, dikatakan atau didasarkan pada permintaan lisan kliennya, adalah tidak benar.
"Penting bagi klien kami untuk menyampaikan fakta bahwa masalah yang terkait dengan lahan tanah klien kami yang hendak dibebaskan oleh proyek MRT sedang kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Maret 2016.
Sedangkan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatannya No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016 ", kata Hartono. Untuk itu sebaiknya semuanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Masih kata pengacara yang juga ketua Peradi Jakarta Barat ini, oleh karena kliennya tidak pernah merasa mengajukan permintaan secara lisan untuk mengumpulkan orang begitu banyak disatu sisi, pada sisi lain telah menempuh prosedur hukum, maka telah jelas bahwa surat undangan itu kebohongan dan perbuatan fitnah, serta termasuk dalam kualifikasi perbuatan pidana, katanya dalam surat somasi tersebut .
Untuk diketahui, mulanya kasus ini tentang adanya proyek pembangunan Massa Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia . Namun, beberapa tanah milik masyarakat yang terkena proyek pembangunan tersebut belum dibayar tapi sudah dimanfaatkan . Maka sebagian melalui pengacara Hartono Tanuwidjaja mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Selatan, seperti halnya Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, Cs .
Selama sidang berjalan, kuasa penggugat mendapatkan dokumen penting yang isinya mengatakan bahwa tanah tanah penggugat di Jalan Fatmawati,Jakarta Selatan yang terkena proyek MRT tersebut harganya antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta/M2- nya.Dan yang mengeluarkan dokumen surat Laporan Final Jasa Konsultasi Appraisal Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Raf. 0282310014 APPAKR tanggal 27 Oktober 2014, yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan.
Karena penentuan harga yang terlalu murah, sepihak , dan subyekti serta melanggar aturan ini ,oleh Hartono, mewakili kliennya, Dheeraj Mohan Aswani dan Ny. Rashme Mahesh Lalmalani menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitum gugatannya para penggugat minta agar hakim menyatakan surat yang dikeluarkan tergugat III cacat hukum dan tidak mengikat nilai ganti rugi tanah dan bangunan para penggugat. Tanah tanah mereka supaya dibayar/dihargai Rp150 juta/M2-nya. Ditambah ganti rugi moril Rp 5 milyar setiap penggugat. (SUR).
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSI,MH.i
Dalam somasi tersebut dikatakan, bila dalam tempo selambat- lambatnya 3x24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini , yang bersangkutan agar mengklarifikasi isi surat undangan yang dikirim kepada kliennya beberapa waktu lalu.
Karena, surat undangan itu penuh kebohongan kepada seluruh warga yang telah menerima undangan yang di maksud. "Dan bila somasi atau peringatan ini diabaikan, maka somasi berikutnya akan dilakukan melalui media massa", tambah Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH dengan tegas.
Terjadinya somasi yang dilakukan oleh Hartono ini lantaran kliennya beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 26 oktober 2016 lalu menerima undangan dari kantor Gubernur DKI, dan merasa kaget dibuatnya. Karena pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2016 diruang rapat PT. MRT Jakarta di wisma Nusantara lantai 21 Jalan HM Thamrin Kav. 59 Jakarta, dikatakan atau didasarkan pada permintaan lisan kliennya, adalah tidak benar.
"Penting bagi klien kami untuk menyampaikan fakta bahwa masalah yang terkait dengan lahan tanah klien kami yang hendak dibebaskan oleh proyek MRT sedang kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Maret 2016.
Sedangkan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatannya No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016 ", kata Hartono. Untuk itu sebaiknya semuanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Masih kata pengacara yang juga ketua Peradi Jakarta Barat ini, oleh karena kliennya tidak pernah merasa mengajukan permintaan secara lisan untuk mengumpulkan orang begitu banyak disatu sisi, pada sisi lain telah menempuh prosedur hukum, maka telah jelas bahwa surat undangan itu kebohongan dan perbuatan fitnah, serta termasuk dalam kualifikasi perbuatan pidana, katanya dalam surat somasi tersebut .
Untuk diketahui, mulanya kasus ini tentang adanya proyek pembangunan Massa Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia . Namun, beberapa tanah milik masyarakat yang terkena proyek pembangunan tersebut belum dibayar tapi sudah dimanfaatkan . Maka sebagian melalui pengacara Hartono Tanuwidjaja mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Selatan, seperti halnya Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, Cs .
Selama sidang berjalan, kuasa penggugat mendapatkan dokumen penting yang isinya mengatakan bahwa tanah tanah penggugat di Jalan Fatmawati,Jakarta Selatan yang terkena proyek MRT tersebut harganya antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta/M2- nya.Dan yang mengeluarkan dokumen surat Laporan Final Jasa Konsultasi Appraisal Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Raf. 0282310014 APPAKR tanggal 27 Oktober 2014, yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan.
Karena penentuan harga yang terlalu murah, sepihak , dan subyekti serta melanggar aturan ini ,oleh Hartono, mewakili kliennya, Dheeraj Mohan Aswani dan Ny. Rashme Mahesh Lalmalani menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitum gugatannya para penggugat minta agar hakim menyatakan surat yang dikeluarkan tergugat III cacat hukum dan tidak mengikat nilai ganti rugi tanah dan bangunan para penggugat. Tanah tanah mereka supaya dibayar/dihargai Rp150 juta/M2-nya. Ditambah ganti rugi moril Rp 5 milyar setiap penggugat. (SUR).
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSI,MH.i
No comments