Somasi Untuk KTGUPP Propinsi DKI Jakarta.

Hartono Tanuwidjaja  SH,MSI,MH.i
Jakarta, BERITA-ONE.COM -Pengacara Hartono  Tanuwidjaja SH,MSi,MH selaku kuasa hukum Mahesh Lalmalani yang mewakili Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani,  mensomasi atau memperingatkan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepat  Pembangunan (KTUPP) Propinsi DKI Jakarta, Mohammad Yusuf.

Dalam somasi tersebut dikatakan, bila dalam tempo  selambat- lambatnya 3x24  jam terhitung sejak diterimanya surat ini , yang   bersangkutan  agar mengklarifikasi isi surat    undangan yang  dikirim kepada kliennya beberapa waktu lalu.

Karena,  surat undangan itu penuh kebohongan kepada seluruh warga yang telah menerima  undangan yang di maksud. "Dan  bila somasi atau peringatan ini diabaikan,  maka somasi berikutnya akan dilakukan melalui  media massa", tambah Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH dengan tegas.

Terjadinya somasi yang  dilakukan oleh Hartono  ini lantaran kliennya beberapa waktu lalu, tepatnya  tanggal 26 oktober 2016 lalu menerima undangan dari kantor Gubernur DKI, dan  merasa  kaget  dibuatnya. Karena  pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2016 diruang rapat PT. MRT Jakarta di wisma    Nusantara lantai 21 Jalan HM Thamrin Kav. 59 Jakarta, dikatakan atau didasarkan pada permintaan lisan kliennya, adalah   tidak  benar.

"Penting bagi klien kami untuk menyampaikan fakta bahwa masalah yang terkait dengan lahan tanah klien kami yang  hendak dibebaskan  oleh proyek MRT sedang kami ajukan gugatan perdata  di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal  7 Maret 2016.

Sedangkan  yang di Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat  gugatannya No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016  ", kata Hartono. Untuk itu sebaiknya  semuanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Masih kata pengacara yang  juga ketua Peradi Jakarta  Barat ini, oleh karena kliennya tidak pernah  merasa mengajukan permintaan  secara lisan untuk mengumpulkan orang begitu banyak disatu sisi, pada sisi lain telah menempuh prosedur hukum, maka telah jelas bahwa surat undangan itu kebohongan  dan perbuatan fitnah, serta termasuk dalam kualifikasi  perbuatan  pidana, katanya dalam surat somasi tersebut .

Untuk diketahui, mulanya  kasus ini tentang adanya proyek pembangunan Massa Rapid Transit (MRT)  Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia . Namun, beberapa tanah milik masyarakat  yang  terkena  proyek pembangunan tersebut  belum dibayar tapi sudah dimanfaatkan . Maka sebagian melalui pengacara Hartono Tanuwidjaja  mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Jakarta  Selatan, seperti halnya  Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, Cs .

Selama  sidang  berjalan, kuasa penggugat mendapatkan dokumen penting yang isinya mengatakan  bahwa tanah tanah penggugat di Jalan Fatmawati,Jakarta Selatan yang  terkena proyek  MRT tersebut harganya antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta/M2- nya.Dan yang  mengeluarkan dokumen surat  Laporan Final Jasa Konsultasi Appraisal Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan  Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Raf. 0282310014 APPAKR tanggal  27 Oktober 2014,  yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik  (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan.

Karena penentuan harga yang terlalu murah, sepihak , dan subyekti serta melanggar aturan ini ,oleh Hartono, mewakili kliennya, Dheeraj  Mohan Aswani dan  Ny. Rashme Mahesh Lalmalani  menggugat ke Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat karena  telah melakukan perbuatan  melawan  hukum.

Dalam petitum  gugatannya para penggugat minta agar hakim menyatakan surat yang dikeluarkan tergugat III cacat hukum dan tidak mengikat nilai ganti rugi tanah dan bangunan para penggugat. Tanah tanah mereka supaya dibayar/dihargai Rp150 juta/M2-nya. Ditambah  ganti rugi moril Rp 5 milyar setiap penggugat. (SUR).

Teks foto: Hartono Tanuwidjaja  SH,MSI,MH.i

No comments

Powered by Blogger.