Saksi Ayung Berbelit Belit Dalam Bersaksi, Hakim Marah



Terdakwa Erwin.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Edwin Lilihata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menginjak pada babak kesaksian. Kini suasana sidang sangat seru lantaran seorang saksi berbelit belit dalam memberikan kesaksian hingga hakim marah dibuatnya.

Persidangan yang diketuai majelis Hakim    Binsar Gulton itu dibuat kesal dengan saksi Chairul Anwar alias Ayung yang memberikan keterangan berbelit-belit, Senen lalu.

Ayung yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, merupakan sopir mobil rental suruhan terdakwa Edwin yang bertugas mengirimkan dan membawa narkoba jenis shabu seberat hampir 500 gram.

Awalnya, Ayung menjelaskan dirinya sengaja memasukkan shabu dengan berat total sekitar 417 gram ke dalam brankas milik terdakwa Edwin di Apartemen Kemang View, Bekasi, karena sakit hati sering dipukuli.

Merasa janggal dengan keterangan yang diberikan Ayung, Hakim Binsar pun mencecarnay dengan beberapa pertanyaan. Entah karena merasa gugup atau memang berusaha berbohong, Ayung pun gelagapan dan memberi keterangan berbeda dari sebelumnya.

Tercatat lebih dari tiga kali saksi Ayung memberi penjelasan yang berubah-ubah kepada majelis hakim.
"Saudara jangan macam-macam. Kami bertiga sudah puluhan tahun menjadi hakim. Kami sudah biasa hadapi orang seperti saudara. Saudara sudah disumpah sebelum bersaksi, jika memberi keterangan yang tidak benar kami bisa hukum saudara karena memberi keterangan palsu," tegas Binsar.

"Ya Pak Hakim," jawab saksi Ayung, seraya mengaku dirinya merasa grogi dan gugup sehingga tak bisa mengingat kejadian yang ditanyakan hakim. 

Dalam kasus ini. JPU AR Guntoro mendakwa Edwin Lilihata dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 

Dalam dakwaan dibeberkan, terdakwa Edwin ditangkap petugas polisi saat berada di basement Apartemen Kemang View Bekasi. Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya di kamar nomor 336 apartemen tersebut. 

Saat menggeledah kamar tersebut, petugas menemukan shabu dengan berat total sekitar 417 gram, yang terbagi dalam tiga kantong plastik berlakban hitam berisi 331 gram dan 8 plastik berisi 86 gram shabu. 

Selain itu, petugas juga mendapati 47 butir ekstasi terbungkus klip plastik, serta heroin warna putih dengan berat sekitar 41 gram, yang terdapat di dalam lemari pakaian terdakwa. 

Usai dari apartemen, petugas membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Jalan Naragong Permai XI, Blok D No.23,Rawa Lumbu, Bekasi. Dari rumah ini petugas mendapati tiga klip plastik berisi heroin seberat 350 gram, serta 45 botol kecil Ketamine yang disimpan dalam kardus bekas susu. 

"Terdakwa mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Roy melalui orang suruhannya bernama Chairul Anwar alias Ayung," jelas Guntoro. 

Terdakwa, kata Guntoro, dijanjikan upah sebesar Rp5-Rp20 juta dari Roy dari hasil penjualan shabu, heroin dan ekstasi tersebut. 

Keterangan yang ada, Roy sampai saat ini masih boron,  sedangkan Ayung yang tertangkap bersama terdakwa, disidang  dalam berkas terpisah," tutur Guntoro SH kepada wartawam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .(SUR).

Teks.foto: Terdakwa Erwin.

No comments

Powered by Blogger.