Saksi Ayung Berbelit Belit Dalam Bersaksi, Hakim Marah
Terdakwa Erwin.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang
kasus narkoba dengan terdakwa Edwin Lilihata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sudah menginjak pada babak kesaksian. Kini suasana sidang sangat seru lantaran
seorang saksi berbelit belit dalam memberikan kesaksian hingga hakim marah
dibuatnya.
Persidangan yang diketuai majelis
Hakim Binsar Gulton itu dibuat kesal dengan saksi Chairul
Anwar alias Ayung yang memberikan keterangan berbelit-belit, Senen lalu.
Ayung yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini,
merupakan sopir mobil rental suruhan terdakwa Edwin yang bertugas mengirimkan
dan membawa narkoba jenis shabu seberat hampir 500 gram.
Awalnya, Ayung menjelaskan dirinya sengaja
memasukkan shabu dengan berat total sekitar 417 gram ke dalam brankas milik
terdakwa Edwin di Apartemen Kemang View, Bekasi, karena sakit hati sering
dipukuli.
Merasa janggal dengan keterangan yang diberikan
Ayung, Hakim Binsar pun mencecarnay dengan beberapa pertanyaan. Entah karena
merasa gugup atau memang berusaha berbohong, Ayung pun gelagapan dan memberi
keterangan berbeda dari sebelumnya.
Tercatat lebih dari tiga kali saksi Ayung memberi
penjelasan yang berubah-ubah kepada majelis hakim.
"Saudara jangan macam-macam. Kami bertiga
sudah puluhan tahun menjadi hakim. Kami sudah biasa hadapi orang seperti
saudara. Saudara sudah disumpah sebelum bersaksi, jika memberi keterangan yang
tidak benar kami bisa hukum saudara karena memberi keterangan palsu,"
tegas Binsar.
"Ya Pak Hakim," jawab saksi Ayung,
seraya mengaku dirinya merasa grogi dan gugup sehingga tak bisa mengingat
kejadian yang ditanyakan hakim.
Dalam kasus ini. JPU AR Guntoro mendakwa Edwin
Lilihata dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI
No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara
seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Dalam dakwaan dibeberkan, terdakwa Edwin
ditangkap petugas polisi saat berada di basement Apartemen Kemang View Bekasi.
Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya di kamar nomor
336 apartemen tersebut.
Saat menggeledah kamar tersebut, petugas
menemukan shabu dengan berat total sekitar 417 gram, yang terbagi dalam tiga
kantong plastik berlakban hitam berisi 331 gram dan 8 plastik berisi 86 gram
shabu.
Selain itu, petugas juga mendapati 47 butir
ekstasi terbungkus klip plastik, serta heroin warna putih dengan berat sekitar
41 gram, yang terdapat di dalam lemari pakaian terdakwa.
Usai dari apartemen, petugas membawa terdakwa ke
tempat tinggalnya di Jalan Naragong Permai XI, Blok D No.23,Rawa Lumbu, Bekasi.
Dari rumah ini petugas mendapati tiga klip plastik berisi heroin seberat 350
gram, serta 45 botol kecil Ketamine yang disimpan dalam kardus bekas susu.
"Terdakwa mengaku mendapatkan shabu dari
seseorang bernama Roy melalui orang suruhannya bernama Chairul Anwar alias
Ayung," jelas Guntoro.
Terdakwa, kata Guntoro, dijanjikan upah sebesar
Rp5-Rp20 juta dari Roy dari hasil penjualan shabu, heroin dan ekstasi tersebut.
Keterangan yang ada, Roy sampai saat ini masih
boron, sedangkan Ayung yang tertangkap bersama terdakwa, disidang
dalam berkas terpisah," tutur Guntoro SH kepada wartawam di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat .(SUR).
Teks.foto: Terdakwa Erwin.
No comments