Re: Ricuh Di PT. Gusher Tarakan Berlanjut Ke Pengadilan
Jakarta, BERITA-ONE.COM.
Setelah gagal bermeditasi, kericuhan di PT Gusher Tarakan , dalam hal
sengketa manejemen, sidangan gugatan badan usaha tersebut
dilanjutkan.
Pada kasus ini, Presiden Komisaris PT. Gusher
Tarakan , Mayjen TNI AD (Pur) Hj Gunti Syaifuddin SH sebagai Penggugat diwakili
kuasa hukumnya Ir.Tonin Tachta Singarimbun SH dan Ananta Kugo SH
dari ANDITA'S LAW FIRM, Jakarta.
Sedangkan tergugat (I) Hendrik Hakim, tergugat
(II) StevenHakim .Sementara itu Dirut PT. Bank Negara Indonesia Tbk (PT. BNI
) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tutut tergugat (I) dan
(II).
Perkara perdata dengan No. 338/Pdt.G/2016/Jkt.Ut.
tersebut dalam posita gugatannya menyebutkan, penggugat yang
merupakan putra asli Tarakan, Kalimantan Timur, sewaktu masih
berdinas di militer punya cita cita ingin membangun Kota Madya Tarakan,
dengan jalan membamgun pusat perbelanjaan , membamgun Mall, hotel, pasar
tradisional, perkantoran Pemda dan lainnya. Tujuannya agar kota
tersebut sejajar dengan kota-kota lain di Indonesia.
Maka disertakannya Hendrik Hakim yang sudah
berhasil mengambil hati penggugat, diberikannya saham kosong sebesar 50% pada
PT. Gusher Tarakan yang didirikan pada tahun 2000 dengan Akta Notaris Linda
Ibrahim No. 58 .
Setelah badan usaha terbentuk, pemggugat membuat
kerja sama dengan Pemda Tarakan , dr. Yusuf SK, Walikota setempat, guna
menggelola tanah milik pemda untuk dibangun pasar, pertokoan, hotel dan
bungalau di kota Tarakan.
Dan pada 20 Oktober tahun 2000, PT. Gusher
Tarakan memdapat hak pengelolaan tanah No.I dari Pemda untuk dibangun hotel dan
sarana penunjang lainnya. Luasnya tanah 5.723M2, dan bersertifikat
HGB NO. 275 di Jalan Yos Sudarso Kalamtan Timur, dengan masa 30
tahun, serta bisa dialihlan kepada pihak lain.
Masih ditahum yang sama, penggugat/PT. Gusher
Tarakan mendapatkan lagi kepercayaan untuk mengelola tanah seluas 46.245
M2 dengan surtifikat HGB No. 144 dari Pemda untuk dibangun pasar ,
pertokoan, yang lokasinya di Kelurahan Karang Rejo ,Tarakan, Kaltim.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT. Gusher
Tarakan tahun2002 mulai dilaksanakan.Sebagian sudah jadi
pertokoan/ruko .Dari bangunan yang ada, sebagian disewa-sewakan dan lainnya
dijual tergugat yang mengatasnamakan perseoan.
Padahal tergugat I, Hendrik Hakim, secara hukum
belum dapat melakukan perbuatan keluar sebagai Presiden Direktur di PT.
Gusher Tarakan, kecuali tergugat II, Steven Hakim. Selain itu, hasil penjualan
dan penyewaan Ruko serta fasilitas lainnya tidak jelas, karena
sampai sekarang belum diaudit secara independen walau penggugat sudah sering
mendesak para tergugat. Oleh karenanya penggugat merasa haknya dilanggar dan
dirugikan.
Pun pembangunan Grend Hotel dan Mall
dimulai oleh PT. Gusher Tarakan dengan dana dari perusahaan serta dari
pasar Gusher, serta dana lain yang tidak jelas sumbernya.
Dan proyek ini bagian dari aset PT.Gusher Tarakan
yang menjadi obyek permasalahan antara penggugat dan tergugat. Karena keuangan
perusahaam belum pernah diaudit oleh
auditor independen.Diduga, proyek ini pembiayayannya digelembungkan (di mark- up) yang merugikan penggugat.
Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, selaku
Direksi PT. Gusher Tarakan telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset
perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 milyar
tanpa persetujuan RUPS perseroan.
Yang lebih menyakitkan, tatkala penggugat bersama
istrinya berobat keluar negeri diadakan RUPS pada tanggal 6 Oktober 2006. Mulai
saat itu susunan direksi dan komisaris PT. Gusher Tarakan yang semula ;
Presiden Direktur: Hendri Hakim, Direktur: Deny Mardany, Presiden Komisaris
:Gusti Suaifudin dan Komisaris: Steven Hakim,BBM, menjadi ; Presiden Direktir:
Steven Hakim, BBM, Direktur Tuan Deny Mardani, dan Komisaris: Tuan Hendrik
Hakim. Nama Gusti Syaifudin tidak lagi ada dalam susuna direksi yang baru.
Setelah susunan direkai berubah , para tergugat
membuat usaha baru dengan nama PT. Gusher Mitra Sejahtera yang beralamat di Klandasan
Ilir Timur, Balikpapan Selatan. Usaha ini dengan modal dari kredit bank BNI
serta usaha lain yang mengatasnamakan perusahaan penggugat. Akibatnya,
usaha yang penggugat bangun jadi terbengkalai, tidak terurus lagi. Misalnya
Gran Hotel, dan usaha lainnya.
Dari kecurangan-kecurangan yang dilakulan para
tergugat, penggugat berusaha melepaskan diri dengan jalan melaporkan hal
ini ke KPK , karena diduga adanya penyuapa/gratifikasi uang milyaran
rupiah yang dilalukan para tergugat kepada Kapolda Kaltim dan Kejati Kaltim
pada tahun 2006.
Melaporkan turut tergugat I kepada turut tergugat
II tentang persetujuan kredit kepada para tergugat. Melakukan gugatan
untuk memisahkan diri para tergugat ke pengadilan Tarakan dan lain sebagainya.
Pada petitum gugatannya penggugat minta kepada
majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan pada
Provisi , mengabulkan permohonan sita jaminan seluruhnya dan seterusnya.
Dan dalam pokok perkara; memgabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan batal
demi hukum penberiam saham 50% PT. Gusher Tarakan kepada para
tergugat karena saham kosong, dan lain sebagainya.
Bila hakim berpendapat lain dalam gugatan ini
penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.(SUR).
No comments