Re: Ricuh Di PT. Gusher Tarakan Berlanjut Ke Pengadilan



Jakarta, BERITA-ONE.COM. Setelah gagal bermeditasi, kericuhan di PT Gusher Tarakan , dalam hal  sengketa  manejemen,  sidangan gugatan  badan usaha tersebut dilanjutkan.

Pada kasus ini, Presiden Komisaris PT. Gusher Tarakan , Mayjen TNI AD (Pur) Hj Gunti Syaifuddin SH sebagai Penggugat diwakili kuasa hukumnya Ir.Tonin  Tachta Singarimbun SH dan Ananta Kugo SH dari ANDITA'S LAW FIRM, Jakarta.

Sedangkan tergugat (I) Hendrik Hakim, tergugat (II) StevenHakim .Sementara itu Dirut PT. Bank Negara Indonesia Tbk (PT. BNI )  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tutut tergugat (I) dan (II).

Perkara perdata dengan No. 338/Pdt.G/2016/Jkt.Ut. tersebut  dalam posita gugatannya  menyebutkan, penggugat yang merupakan putra asli Tarakan,  Kalimantan Timur, sewaktu   masih berdinas di militer punya cita cita ingin  membangun Kota Madya Tarakan, dengan jalan membamgun pusat perbelanjaan , membamgun Mall, hotel, pasar tradisional, perkantoran Pemda dan lainnya. Tujuannya   agar kota tersebut sejajar dengan kota-kota lain di Indonesia.

Maka disertakannya Hendrik Hakim yang  sudah berhasil mengambil hati penggugat, diberikannya saham kosong sebesar 50% pada PT. Gusher Tarakan yang didirikan pada tahun 2000 dengan Akta Notaris Linda Ibrahim No. 58 .

Setelah badan usaha terbentuk, pemggugat membuat kerja sama dengan Pemda Tarakan , dr. Yusuf SK, Walikota setempat,  guna menggelola tanah milik pemda  untuk dibangun pasar, pertokoan, hotel dan bungalau di kota Tarakan.

Dan pada 20 Oktober tahun 2000, PT.  Gusher Tarakan memdapat hak pengelolaan tanah No.I dari Pemda untuk dibangun hotel dan sarana penunjang lainnya. Luasnya  tanah 5.723M2,  dan bersertifikat HGB NO. 275  di Jalan Yos Sudarso Kalamtan Timur, dengan masa 30 tahun,  serta bisa dialihlan kepada pihak lain.

Masih ditahum yang sama, penggugat/PT. Gusher Tarakan  mendapatkan lagi kepercayaan untuk mengelola tanah seluas 46.245 M2 dengan surtifikat HGB No. 144 dari Pemda untuk dibangun pasar , pertokoan,  yang lokasinya di Kelurahan Karang Rejo ,Tarakan, Kaltim.

Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT. Gusher Tarakan tahun2002 mulai dilaksanakan.Sebagian   sudah jadi  pertokoan/ruko .Dari bangunan yang ada, sebagian  disewa-sewakan dan lainnya dijual  tergugat yang  mengatasnamakan perseoan. 

Padahal tergugat I, Hendrik Hakim, secara hukum belum dapat  melakukan perbuatan keluar sebagai Presiden Direktur di PT. Gusher Tarakan, kecuali tergugat II, Steven Hakim. Selain itu, hasil penjualan dan penyewaan Ruko  serta fasilitas lainnya  tidak jelas, karena sampai sekarang belum diaudit secara independen walau penggugat sudah sering mendesak para tergugat. Oleh karenanya penggugat merasa haknya dilanggar dan dirugikan.

Pun pembangunan  Grend Hotel dan Mall dimulai oleh PT. Gusher Tarakan dengan  dana dari perusahaan serta dari pasar Gusher, serta dana lain yang tidak jelas sumbernya.

Dan proyek ini bagian dari aset PT.Gusher Tarakan yang menjadi obyek permasalahan antara penggugat dan tergugat. Karena keuangan perusahaam belum pernah diaudit oleh 

auditor independen.Diduga, proyek ini pembiayayannya digelembungkan (di mark- up) yang  merugikan penggugat.

Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, selaku Direksi PT. Gusher Tarakan telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 milyar tanpa persetujuan RUPS perseroan.

Yang lebih menyakitkan, tatkala penggugat bersama istrinya berobat keluar negeri diadakan RUPS pada tanggal 6 Oktober 2006. Mulai saat itu susunan direksi dan komisaris PT. Gusher Tarakan yang semula ; Presiden Direktur: Hendri Hakim, Direktur: Deny Mardany, Presiden Komisaris :Gusti Suaifudin dan Komisaris: Steven Hakim,BBM, menjadi ; Presiden Direktir: Steven Hakim, BBM, Direktur Tuan Deny Mardani, dan Komisaris: Tuan Hendrik Hakim. Nama Gusti Syaifudin tidak lagi ada dalam susuna direksi yang baru.

Setelah susunan direkai berubah , para tergugat membuat usaha baru dengan nama PT. Gusher Mitra Sejahtera yang beralamat di Klandasan Ilir Timur, Balikpapan Selatan. Usaha ini dengan modal dari kredit bank BNI serta  usaha lain yang mengatasnamakan perusahaan penggugat. Akibatnya, usaha yang penggugat bangun jadi terbengkalai, tidak terurus lagi. Misalnya Gran Hotel, dan usaha lainnya.

Dari kecurangan-kecurangan yang dilakulan para tergugat, penggugat berusaha melepaskan  diri dengan jalan melaporkan hal ini ke KPK , karena diduga  adanya penyuapa/gratifikasi uang milyaran rupiah yang dilalukan para tergugat kepada Kapolda Kaltim dan Kejati Kaltim pada tahun 2006.

Melaporkan turut tergugat I kepada turut tergugat II tentang persetujuan  kredit kepada para tergugat. Melakukan gugatan untuk memisahkan diri para tergugat ke pengadilan Tarakan dan lain sebagainya.

Pada petitum gugatannya penggugat minta kepada majelis hakim yang  menangani perkara ini  untuk memutuskan pada Provisi , mengabulkan  permohonan sita jaminan seluruhnya dan seterusnya. Dan dalam pokok perkara; memgabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan batal demi hukum penberiam saham 50% PT. Gusher Tarakan  kepada para tergugat   karena saham kosong, dan lain sebagainya.

Bila hakim berpendapat lain dalam gugatan ini penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.