PP Santoso Terima Suap 28 Ribu Dolar Singapura

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, ( KPK ) Mohammad Asri Irawan, mulai menghadirkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso ke mejahijau Pengadilan Tiikor Jakarta untuk diadili. Dihadapan hakim, Santoso didakwa menerima suap sebesar SGD 28.000, kata Jaksa 14 November 2016.

Dijelaskan, uang suap itu berasal dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum PT KTP. Dari jumlah itu, sebanyak SGD 25.000 disiapkan untuk Majelis Hakim yang terdiri dari Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.
Suap ini diberikan Raoul kepada Santoso agar memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Dalam dakwaan terhadap Santoso diketahui, saat persidangan memasuki tahap pembuktian pada 4 April 2016, Raoul menghubungi Santoso agar memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan perdata PT MMS terhadap kliennya.

Santoso pun menyarankan Raoul bertemu dengan Partahi yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara ini.
Namun, Lantaran Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim, pada 13 April 2016.

Pada awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan staf Raoul diperkenalkan dengan Santoso dan berkomunikasi mengenai perkara ini. Pada pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak. Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura.
Raoul pun mendatangi Partahui di PN Japus dan menjanjikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim pada akhir Juni 2016.

Atas janji yang disampaikan Raoul, Partahi mengucapkan terima kasih dan meminta agar uang itu diberikan setelah putusan.

Raoul pun meminta Ahmad Yani mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai yang dijanjikan kepada hakim dan Santoso.

"Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura," kata Jaksa.

Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Raoul menyampaikan kepada Santoso bahwa keinginannya agar gugatan ditolak, bukan tidak dapat diterima.

Meski demikian, Raoul tetap menegaskan komitmennya soal pemberian uang. Santoso menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah bentuk bantuan yang dapat diberikan majelis hakim kepada Raoul. Saat bertemu di Pengadilan, Hakim Casmaya menayakan kepada Santoso mengenai janji yang diutarakan Raoul.
Santoso kemudian mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat. Tak lama setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.
(SUR).

No comments

Powered by Blogger.