Polisi Tangkap Artis Anggita Sari, Keluarga Minta Direhab.

Anggita Sari.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Artis seksi Anggita Sari ditangkap jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis (24-11-2016) dini hari atau lebih tepatnya pukul 02.00 WIB. Model sensasional itu diamankan petugas lantaran terlibat penggunaan obat terlarang.

Anggita diamankan petugas bersama dengan 55 butir zat psikotropika saat diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Keterangan ini diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.

“Yang kami amankan itu ada 55 butir zat psikotropika,” ujar Kompol Vivick.

Belum jelas jenis obat terlarang yang diamankan bersama dengan anggita. Namun yang pasti menurut Kompol Vivick obat tersebut masih satu jenis dengan narkoba.

“Psikotropika ya, bukan narkotika. Masih satu jenis sih, tapi itu psikotropika,” tutur Kompol Vivick.

Terancam 5 Tahun Penjara
Ancaman hukuman berat menanti Anggita setelah kedapatan menyimpan 55 butir zat psikotropika. Melanggar pasal 62 UU Psikotropika No. 597, Anggita bisa dipidana penjara 5 tahun.

“Jadi dia dikenakan pasal 62 UU Psikotropika No. 597. Jeratan hukumnya bisa 5 tahun, tapi sudah mengajukan untuk direhab dan nanti diajukan assessment di BNNK Jakarta Selatan. Sekarang dia ada di Polres (Jakarta) Selatan,” ujar Kompol Vivick.

Yang memberatkan, Anggita juga positif menggunakan zat psikotropika dari hasil tes urine-nya. Selain itu menurut keterangan Polisi, Anggita mengaku menggunakan sabu dan ekstasi di sebuah klub malam di kawasan Jakarta Barat.

“Barang bukti yang di dalam kamarnya ada 55 butir psikotropika, 25 butir valdimex, 14 butir merlopam, 3 butir alprazolam. Hasil tes urinnya positif tiga jenis. Yang digunakan ergotamine, metamfetamin dan heyzo,” katanya.

“Ia mengaku memakai sabu dengan ekstasi itu baru semalam di salah satu diskotik Jakarta Barat dan katanya dikasih temannya,” tutur Kompol Vivick.

Keluarga Inginkan Rehabilitasi

Sementara dari pihak keluarga Anggita sendiri berharap ada rehabilitasi untuk Anggita dibandingkan dengan hukuman penjara. Namun permintaan ini belum bisa diamini langsung oleh Kompol Vivick Tjangkung.

“Saat ini AS sudah ditahan di Polres Jaksel. Kalau pihak keluarga minta assesment rehabilitasi,” ucap Vivick.

“Kami sudah jelaskan itu nanti tergantung dari tim penyidik untuk assesment-nya,” tuturnya.(TBN/SUR).

Teks foto: Anggita Sari.

No comments

Powered by Blogger.