Plt Gubernur DKI Jakarta : Akan Saya Panggil Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Proyek MRT.
Plt. Gubernur DKI Jakarta ,Soni Sumarsono |
Jakarta,-BERITA -ONE.COM-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta , Soni Sumarsono, akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam percepatan pembangunan Massa Rapid Transit ( MRT) yang menghubungkan Lebak Bulus - Bundaran Hotel Indonesia (HI) , Jakarta.
"' Semua pihak akan saya panggil. Pemaggilan ini dimaksudkan untuk mempercepat mekanisme ganti rugi pembebasan lahan yang akan dilakukan secara transparan, dan tidak mau seperti selama ini yang tidak terbuka secara umum, seperti membeli kucing dalam karung saja", katan Soni Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota beberapa waktu lalu .
"Sekarang sudah waktunya semua makanisme pergantian tanah yang dipakai oleh mega proyek itu harus jelas dan transparan. Sehingga, masyarakat yang sudah mau tanahnya dipakai untuk mensukseskan proyek pemerintah tersebut jangan sampai merasa dirugikan,apa lagi dipermainkan.
Kini semuanya harus jelas, karena sudah tidak zamannya lagi main petak umpet. " tabahnya .
Seperti diketahui, kasus proyek MRT ini dalam pembebasan tanahnya tidak jelas dan terkesan pelaksananya mempermainkan masyarakat dalam masalah ini . Misalnya , belum bermusyawarah dengan pemilik tanah, belum
ada kesepakatan harga tanah , dan pelaggaran berbagai aturan yang berkaitan dengan pembebasan tanah yang akan dibebaskan tersebut.
Oleh karennya kasus ini dibawa kemejahijau secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Maret 2016. Dan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatannya tercatat dalam perkara No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016.
Dalam petitumnya penggugat tanahnya minta dihargai Rp 150 juta/M2-nya. Dan immateriil Rp 5 milyar/penggugat, tidak mau dibayar murah seperti yang ditentukan Pemda DKI Jakarta sekarang ini .
Namun demikian , penggugat pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu, Mahesh Lalmalani mewakili istriya Ny.Rashmee Mahesh Lalmalani menerima undangan dari kantor Gubernur DKI Jakarta, dan merasa kaget. Sebab pertemuan yang diselenggarakan di kantor MRT Jakarta pada 7 Oktober tersebut dikatakan/ didasarkan atas permintaan lisan kliennya , padahal ini tidak benar .
Untuk kebohongan itu, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, atas nama kliennya pada tanggal 4 November 2016 mengirimkan somasi/peringatan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (KTGUPP) Propinsi DKI Jakarta. Isinya, KTGUPP Propinsi DKI Jakarta , Mohammad Yusuf, dalam tempo 3x24 jam sejak surat ini diterima, harus mengklarifikasi isi surat undangan yang penuh kebohongan tersebut kepada seluruh warga yang menerima undangan dimaksut. Jika mengabaikan, somasi berikutnya akan disampaikan melalui media massa, katanya.
"Seharusnya, pihak pihak yang terlibat dalam masalah ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Sebab kami sedang menggugat masalah ini ke Pengadilan. Jadi tunggu dulu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" tambah Hartono .(SUR)
Teks foto: Plt. Gubernur DKI Jakarta ,Soni Sumarsono
"' Semua pihak akan saya panggil. Pemaggilan ini dimaksudkan untuk mempercepat mekanisme ganti rugi pembebasan lahan yang akan dilakukan secara transparan, dan tidak mau seperti selama ini yang tidak terbuka secara umum, seperti membeli kucing dalam karung saja", katan Soni Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota beberapa waktu lalu .
"Sekarang sudah waktunya semua makanisme pergantian tanah yang dipakai oleh mega proyek itu harus jelas dan transparan. Sehingga, masyarakat yang sudah mau tanahnya dipakai untuk mensukseskan proyek pemerintah tersebut jangan sampai merasa dirugikan,apa lagi dipermainkan.
Kini semuanya harus jelas, karena sudah tidak zamannya lagi main petak umpet. " tabahnya .
Seperti diketahui, kasus proyek MRT ini dalam pembebasan tanahnya tidak jelas dan terkesan pelaksananya mempermainkan masyarakat dalam masalah ini . Misalnya , belum bermusyawarah dengan pemilik tanah, belum
ada kesepakatan harga tanah , dan pelaggaran berbagai aturan yang berkaitan dengan pembebasan tanah yang akan dibebaskan tersebut.
Oleh karennya kasus ini dibawa kemejahijau secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Maret 2016. Dan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatannya tercatat dalam perkara No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016.
Dalam petitumnya penggugat tanahnya minta dihargai Rp 150 juta/M2-nya. Dan immateriil Rp 5 milyar/penggugat, tidak mau dibayar murah seperti yang ditentukan Pemda DKI Jakarta sekarang ini .
Namun demikian , penggugat pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu, Mahesh Lalmalani mewakili istriya Ny.Rashmee Mahesh Lalmalani menerima undangan dari kantor Gubernur DKI Jakarta, dan merasa kaget. Sebab pertemuan yang diselenggarakan di kantor MRT Jakarta pada 7 Oktober tersebut dikatakan/ didasarkan atas permintaan lisan kliennya , padahal ini tidak benar .
Untuk kebohongan itu, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, atas nama kliennya pada tanggal 4 November 2016 mengirimkan somasi/peringatan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (KTGUPP) Propinsi DKI Jakarta. Isinya, KTGUPP Propinsi DKI Jakarta , Mohammad Yusuf, dalam tempo 3x24 jam sejak surat ini diterima, harus mengklarifikasi isi surat undangan yang penuh kebohongan tersebut kepada seluruh warga yang menerima undangan dimaksut. Jika mengabaikan, somasi berikutnya akan disampaikan melalui media massa, katanya.
"Seharusnya, pihak pihak yang terlibat dalam masalah ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Sebab kami sedang menggugat masalah ini ke Pengadilan. Jadi tunggu dulu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" tambah Hartono .(SUR)
Teks foto: Plt. Gubernur DKI Jakarta ,Soni Sumarsono
No comments