Pernah Dihukum 5 Tahun, Oknum Polisi Ditangkap Karena Narkoba.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Vonis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda Rp. 800 juta, terhadap oknum anggota Polda Gorontalo inisial RA, karena terlibat dalam kasus narkoba, tak membuatnya kapok. Polisi berpangkat brigadir yang belum lama bebas dari lembaga permasyarakatan itu, tertangkap lagi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dalam kasus yang sama.

RA bahkan diduga terlibat sindikat peredaran narkoba di Gorontalo. Oknum polisi ini tak berkutik, ketika Kepala BNNP Gorontalo Kombes Pol Sumarno yang memimpin penggerebekan, menangkapnya di salah satu rumah kos di Jl. Kasuari, Kota Gorontalo, Rabu (23/11).

Keterlibatan RA bermula dari penangkapan AA di kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin (2/11). AA merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang telah enam bulan dicari-cari BNNP. AA kemudian dijemput petugas BNNP Gorontalo dari Palu ke Gorontalo. Dalam perjalanan BNNP melakukan interogasi terhadap AA. Dari pengembangan itu, muncul nama WK. Ia baru saja mendapat pasokan narkoba dari AA. Tak menunggu lama, pada Selasa (22/11) pagi, BNNP berhasil menciduk WK di kediamannya di Jl. Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Gorontalo.

WK tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap petugas, saat penangkapan petugas menemukan satu butir Ineks, setelah di-tes urine, WK positif menggunakan barang laknat itu.
Setelah dilakukan pengembangan, kepada petuugas, WK menyebut jika paket narkoba yang dipasok AA, telah diberikan kepada RA, oknum anggota Polda Gorontalo. Hari itu juga, BNNP dipimpin langsung Kombes Sumarno bergerak ke rumah RA di Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kota Gorontalo.

Hanya saja, ketika itu RA tidak lagi berada di tempat, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu berukuran kecil dan alat hisap bong. Diduga kuat, barang haram itu millik RA.
Tak sampai disitu, BNNP terus melakukan pengejaran terhadap RA, sebab tenyata ia kerap berpindah-pindah tempat. Ia tidak bisa berkutik ketika BNNP mendapatinya di salah satu kamar kos di Jl. Kasuari. “Benar kami baru saja menangkap tiga terduga pengedar narkoba di Gorontalo. Mereka diantaranya AA, WK dan RA.

Ketiga ini merupakan satu sindikat yang beberapa hari ini kamii kembangkan. RA sendiri adalahh oknum anggota polisi Gorontalo yang sebelumnya sudah divonis dengan kasus yang sama,” ucap Kombes Sumarno, kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/11).

Menurut Kombes Sumarno bahwa penangkapan ini akan terus dilakukan pengembangan. Pihaknya masih berkeyakinan, masih ada pelaku lainnya yang terlibat. Kombes Surmano menyayangkan ternyata masih ada oknum aparat yang terlibat barang haram itu. Padahal jelas, kata Sumarno, sebagai anggota Polri harusnya ikut memberantas dan menjadi contoh masyarakat. “Saya akan turun langsung untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Bersama anggota saya, kammi berkomitmen untuk memutuskan mata rantai narkoba di Gorontalo ini,” ujarnya.

Bahkan kata Kombes Sumarno, instruksi kepala BNN Pusat Komjen Pol Budi Waseso, jika ada pelaku narkoba yang melawan maka di-dor. “Anggota kami siap untuk menembak (jika melawan). Bahkan kalau saya ikut pada saat pengrebekan dan ada yang melawan, ya saya tembak,” tegas Sumarno.

Ketiga pelaku kini ditahan di BNNP Gorontalo. “Kami berupaya untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Kami tidak akan ragu untuk menangkap siapa saja. Selama dia terlibat dari jaringan ini, kami akan terus jalan untuk menindak tegas,” tandas mantan Kasubdit Intelijen Taktis dan Operasional Direktur Intelijen Deputi bidang Pemberantasan BNN Pusat itu. Demikian siaran pers BNN Pusat.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.