Pengacaranya Saipul Jamil Dihukum 3,5 Tahun.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Mas'ud SH menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara terhadap koordinator pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji . Kata majelis, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut , katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta 14 November 2016.
Selain itu terdakwa Kasman juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Dan vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumya menuntut 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa. Menjatuhkan pidana kepada Kasman Sangaji dengan penjara selama 3,5 bulan dan denda Rp100 juta , subsidier 2 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kasman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan .
Menurut Jaksa , terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasman menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Demikian juga Jaksa , pikir-pikir.
Kasman diadili karena didakwa secara bersama dengan Berthanatalia dan Syamsul Hidayatollah melakukan penyuapan terhadap Rohadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kalau itu Rohadi menerima uang Rp 300 juta dari Berta untuk diberikan kepada Hakim Ifa Sudewi agar meringankan hukuman terhadap Saipul Jamil. Tapi Rohadi ditangkap KPK karena ulahnya itu. (SUR).
Teks foto: Kasman Sangaji.
Selain itu terdakwa Kasman juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Dan vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumya menuntut 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa. Menjatuhkan pidana kepada Kasman Sangaji dengan penjara selama 3,5 bulan dan denda Rp100 juta , subsidier 2 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kasman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan .
Menurut Jaksa , terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasman menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Demikian juga Jaksa , pikir-pikir.
Kasman diadili karena didakwa secara bersama dengan Berthanatalia dan Syamsul Hidayatollah melakukan penyuapan terhadap Rohadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kalau itu Rohadi menerima uang Rp 300 juta dari Berta untuk diberikan kepada Hakim Ifa Sudewi agar meringankan hukuman terhadap Saipul Jamil. Tapi Rohadi ditangkap KPK karena ulahnya itu. (SUR).
Teks foto: Kasman Sangaji.
No comments