Pembobol Bank Of India, Kunal Gobindram Nathani Ditangkap Polisi.
Bank Of India Indonesia Tbk yang kebobolan |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Senin (28/11/2016) lalu, Dit Krimsus Polda Metro Jaya menahan tersangka Kunal Gobindram Nathani, yang merupakan nasabah Bank Of India ( BOI ) sekaligus pembobol uang milik BOI dengan modus sejumlah kliring BI yang dibantu oleh orang dalam bank itu sendiiri.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono mengatakan ,
penahanan secara resmi terhadap tersangka Kunal Gobindram terhitung sejak Senin (28/11/2016).
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." katanya.
Kasus ini sempat menarik perhatian pihak OJK dan BI karena memiliki modus yang baru dan unik melalui sejumlah penarikan kliring yang dicairkan oleh tersangka . Walaupun demikian perbuatannya tidak terdeteksi karena tidak pernah terdebet pada saldo direkening sipelaku.
Dengan ditahan Kunal Gobindram ini berarti PMJ telah menahan tiga orang
yang melakukan kejahatan terhadap bank BOI ini.
Karena sebelumnya Polisi telah menahan Muhammad Yunan selaku Kepala Cabang BOI MD Place Jakarta dan HK yang merupakan pejabat di Kantor Pusat BOI di Samanhudi Jakarta .
Menurut keterangan yang dapat di himpun mengatakan, Kunal Gobindram Nathani merupakan residivis, karena yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan yang sama pada Bank lain diwilayah hukum Jakarta Utara.
Dan kini yang bersangkutan membobol uang BOI yang besarnya belasan milyar dengan cara melakukan transaksi sebanyak 37 kali melalui pencairan clearing BI . Padahal dia tidak pernah memilki saldo yang cukup saat melakukan pencairan dana.
Publik jadi bertanya-tanya, mengapa kejahatan perbankan seperti ini harus terjadi . Mustinya bisa dicegah lebih dini bila pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sebagai pengawas pada Bank Of India Indonesia Tbk itu dapat melakukan deteksi dini lewat monitoring perbankan yang ada.
Tidak hanya sampai disini saja, selanjutnya OJK melaporkan ke Polisi setelah ditemukan sejumlah kejanggalan mengapa sampai tidak terdebet pada salldo direkening si nasabah itu.
Karenanya OJK wajib melakukan pengawasan, sekaligus melaporkan pada yang pihak yang berakibat.
Berdasarkan informasi yang didapat , pihak kepolisian PMJ masih terus melakukan pendalaman yang lebih luas. Pun sedang mengkaji strategi penyitaan yang akan segera dilakukan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan di bank BOI Tbk tersebut. (SUR).
Teks foto : Bank Of India Indonesia Tbk yang kebobolan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Argo Yuwono mengatakan ,
penahanan secara resmi terhadap tersangka Kunal Gobindram terhitung sejak Senin (28/11/2016).
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." katanya.
Kasus ini sempat menarik perhatian pihak OJK dan BI karena memiliki modus yang baru dan unik melalui sejumlah penarikan kliring yang dicairkan oleh tersangka . Walaupun demikian perbuatannya tidak terdeteksi karena tidak pernah terdebet pada saldo direkening sipelaku.
Dengan ditahan Kunal Gobindram ini berarti PMJ telah menahan tiga orang
yang melakukan kejahatan terhadap bank BOI ini.
Karena sebelumnya Polisi telah menahan Muhammad Yunan selaku Kepala Cabang BOI MD Place Jakarta dan HK yang merupakan pejabat di Kantor Pusat BOI di Samanhudi Jakarta .
Menurut keterangan yang dapat di himpun mengatakan, Kunal Gobindram Nathani merupakan residivis, karena yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan yang sama pada Bank lain diwilayah hukum Jakarta Utara.
Dan kini yang bersangkutan membobol uang BOI yang besarnya belasan milyar dengan cara melakukan transaksi sebanyak 37 kali melalui pencairan clearing BI . Padahal dia tidak pernah memilki saldo yang cukup saat melakukan pencairan dana.
Publik jadi bertanya-tanya, mengapa kejahatan perbankan seperti ini harus terjadi . Mustinya bisa dicegah lebih dini bila pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sebagai pengawas pada Bank Of India Indonesia Tbk itu dapat melakukan deteksi dini lewat monitoring perbankan yang ada.
Tidak hanya sampai disini saja, selanjutnya OJK melaporkan ke Polisi setelah ditemukan sejumlah kejanggalan mengapa sampai tidak terdebet pada salldo direkening si nasabah itu.
Karenanya OJK wajib melakukan pengawasan, sekaligus melaporkan pada yang pihak yang berakibat.
Berdasarkan informasi yang didapat , pihak kepolisian PMJ masih terus melakukan pendalaman yang lebih luas. Pun sedang mengkaji strategi penyitaan yang akan segera dilakukan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan di bank BOI Tbk tersebut. (SUR).
Teks foto : Bank Of India Indonesia Tbk yang kebobolan
No comments