PALI Sosialisasikan Pemberantasan Pencegahan Money Loundry dan Pungli
PALI,BERITA-ONE.COM -Dalam rangka menciptakan Pencegahan Money Loundry (Pencucian Uang) dan Pungutan Liar (Pungli) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) bersama narasumber dari PPATK, Polres dan Kejari gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Kabupaten PALI,yang di gelar Digedung Arsendora, Komplek Pertamina Pendopo, Rabu (16/11/2016).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan pemberantasan dan Pencegahan Money Loundry (Pencucian Uang) dan Pungutan Liar (Pungli) dan dapat ditegakkan oleh penegak hukum untuk meningkatnya masyarakat yang taat hukum.
Deputi Pemberantasan PPATK - RI Mirzan Anwar,SH.MH mengungkapkan, Indonesia dianggap paling aman dan nyaman tempat pencucian uang.Selalu ada upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut tampak atau seolah-olah dari hasil yang sah.Mulailah kesadaran dari keluarga, suami, istri, anak. Bukan malah saling bantu dalam hajatan korupsi. Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif apabila Pencucian uang menggunakan rekening istrinya, anaknya, adiknya,jelas Mirzan dalam paparannya.
Sementara itu, Bupati PALI Ir.H Heri Amalindo,MM dalam sambutannya menyampaikan,"Pemkab PALI menyambut baik dan mendukung kegiatan Sosialisasi dan program Pemerintah Pusat,semoga dalam kegiatan ini Kabupaten PALI terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang berakibat image Kabupaten PALI buruk dimata masyarakat baik di PALI maupun diluar PALI", harap Heri Amalindo.(SH)
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan pemberantasan dan Pencegahan Money Loundry (Pencucian Uang) dan Pungutan Liar (Pungli) dan dapat ditegakkan oleh penegak hukum untuk meningkatnya masyarakat yang taat hukum.
Deputi Pemberantasan PPATK - RI Mirzan Anwar,SH.MH mengungkapkan, Indonesia dianggap paling aman dan nyaman tempat pencucian uang.Selalu ada upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut tampak atau seolah-olah dari hasil yang sah.Mulailah kesadaran dari keluarga, suami, istri, anak. Bukan malah saling bantu dalam hajatan korupsi. Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif apabila Pencucian uang menggunakan rekening istrinya, anaknya, adiknya,jelas Mirzan dalam paparannya.
Sementara itu, Bupati PALI Ir.H Heri Amalindo,MM dalam sambutannya menyampaikan,"Pemkab PALI menyambut baik dan mendukung kegiatan Sosialisasi dan program Pemerintah Pusat,semoga dalam kegiatan ini Kabupaten PALI terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang berakibat image Kabupaten PALI buruk dimata masyarakat baik di PALI maupun diluar PALI", harap Heri Amalindo.(SH)
No comments