Mahkamah Agung Hukum PT. Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp 16 Triliun
Gedung MA. |
Jakata,BERITA-ONE.COM-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda sejumlah Rp 16, 2 triliun ke negara.
Vonis dengan denda membayar uang Rp 16,2 triliun tersebut, merupakan pemecahan rekor atas kejahatan lingkungan di Indonesia. Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis terhadap PT Kallista Alam sejumlah Rp 366 miliar, karena melakukan pembakaran hutan di Aceh.
Salinan putusan itu bernomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016, menganulir putusan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau.
“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK) secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000,” bunyi putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, Rabu, (16/11/2016).
Perinciannya, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 ha sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 ha sejumlah Rp 4.076.849.755.000.
Selain itu termohomon juga diwajibkan bayar ongkos perkara Rp 500.000,” bunyi putusan tersebut.
Putusan tingkat kasasi ini dilakukan Majelis Hakim dengan Ketua Prof Dr Takdir Rakhmadi.
Sebelumnya, PN Pekanbaru menolak gugatan tersebut. Pada 3 Maret 2014, putusan PN diuatkan oleh Pengadilan Tinggi setempat. Dan PT. Merbau Palelawan Lestari (PT. MPL) lolos dari tuntutan hukum
Kemen KLH mengajukan gugatan pada 26 September 2013, terkait tuduhan terhadap PT.MPL melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Perbuatan melawan hukum dinilai telah dilakukan oleh PT MPL dengan melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dari 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04, tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2004, 2005 dan 2006.
Selisih dengan IUPHHKHT 1.873 hektare, sehingga kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup dilakukan PT MPL Rp 4 triliun. Perusahaan tersebut juga dinilai menebang kayu hutan di dalam areal IUPHHKHT. Dari 5.590 hektare, 400 hektare di antaranya berupa bekas tebangan dan sisanya 5.190 hektare berupa hutan primer atau hutan alam.
Berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen. PT MPL juga telah menebang kayu ramin, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya mencapai Rp12 triliun.
Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT di Pelalawan senilai Rp16 triliun selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2004, tahun 2005 dan tahun 2006. Dengan hukuman seperti ini perusahaan lainnya diharap pikir pikir kalau mau berbuta seperti PT MPL.(SUR/RIAU/ONL).
Teks foto: Gedung MA.
Vonis dengan denda membayar uang Rp 16,2 triliun tersebut, merupakan pemecahan rekor atas kejahatan lingkungan di Indonesia. Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis terhadap PT Kallista Alam sejumlah Rp 366 miliar, karena melakukan pembakaran hutan di Aceh.
Salinan putusan itu bernomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016, menganulir putusan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau.
“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK) secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000,” bunyi putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, Rabu, (16/11/2016).
Perinciannya, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 ha sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 ha sejumlah Rp 4.076.849.755.000.
Selain itu termohomon juga diwajibkan bayar ongkos perkara Rp 500.000,” bunyi putusan tersebut.
Putusan tingkat kasasi ini dilakukan Majelis Hakim dengan Ketua Prof Dr Takdir Rakhmadi.
Sebelumnya, PN Pekanbaru menolak gugatan tersebut. Pada 3 Maret 2014, putusan PN diuatkan oleh Pengadilan Tinggi setempat. Dan PT. Merbau Palelawan Lestari (PT. MPL) lolos dari tuntutan hukum
Kemen KLH mengajukan gugatan pada 26 September 2013, terkait tuduhan terhadap PT.MPL melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Perbuatan melawan hukum dinilai telah dilakukan oleh PT MPL dengan melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dari 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04, tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2004, 2005 dan 2006.
Selisih dengan IUPHHKHT 1.873 hektare, sehingga kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup dilakukan PT MPL Rp 4 triliun. Perusahaan tersebut juga dinilai menebang kayu hutan di dalam areal IUPHHKHT. Dari 5.590 hektare, 400 hektare di antaranya berupa bekas tebangan dan sisanya 5.190 hektare berupa hutan primer atau hutan alam.
Berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen. PT MPL juga telah menebang kayu ramin, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya mencapai Rp12 triliun.
Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT di Pelalawan senilai Rp16 triliun selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2004, tahun 2005 dan tahun 2006. Dengan hukuman seperti ini perusahaan lainnya diharap pikir pikir kalau mau berbuta seperti PT MPL.(SUR/RIAU/ONL).
Teks foto: Gedung MA.
No comments