La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara.
Terdakwa La Nyalla Mattalitti. |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , Didik Farkhan, menuntut 6 tahun penjara potong tahan terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang Dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti di Pengadilan Tipikor Jakarta (30/11/ 2016).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sumpeno SH tersebut jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 1,1 dan harus dibayar setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, bila tidak bisa harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar, Kalau masih belum juga mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Menurut Jaksa dalam pertimbangannya mengatakan yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan saat itu melarikan diri pergi ke Singapura hingga beberapa lama disana. Dan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang memberantas korupsi. Selain itu terdakwa tidak mau menanda tangani sejumlah surat yang berkaitan dengan kasus ini.
Jaksa mengatakan terdakwa La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 milyar lebih. Dan juga terdakwa La Nyalla terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga tahun 2014.
Terhadap tutan ini baik kuasa hukumnya ataupun terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan. (SUR).
Teks foto: Terdakwa La Nyalla Mattalitti.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sumpeno SH tersebut jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 1,1 dan harus dibayar setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, bila tidak bisa harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar, Kalau masih belum juga mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Menurut Jaksa dalam pertimbangannya mengatakan yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan saat itu melarikan diri pergi ke Singapura hingga beberapa lama disana. Dan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang memberantas korupsi. Selain itu terdakwa tidak mau menanda tangani sejumlah surat yang berkaitan dengan kasus ini.
Jaksa mengatakan terdakwa La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 milyar lebih. Dan juga terdakwa La Nyalla terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga tahun 2014.
Terhadap tutan ini baik kuasa hukumnya ataupun terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan. (SUR).
Teks foto: Terdakwa La Nyalla Mattalitti.
No comments