KPK Tahan Dua Tersangka OTT Suap Peyidik Pajak.


Jakarta, BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka penyuap dan penerima suap, yaitu RRN (Country Director PT EKP) dan HS (Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak).

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rutan terpisah. Tersangka HS ditahan  Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. RRN selaku Country Director PT EKP diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada HS selaku Kasubdit Bukper Direktorat Penegakan Hukum pada DJP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EKP.

Tersangka RRN yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, tersangka HS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Siaran pers KPK  menyebukan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (21/11). Saat itu, KPK mengamankan HS sesaat setelah menerima uang dari RRN. HS diamankan Penyidik KPK di daerah Kemayoran, Jakarta bersama uang sejumlah USD 148.500 yang ditemukan di mobil HS sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak lama setelah itu Penyidik KPK mengamankan RRN di kediamannya di daerah Kemayoran. Selain itu, Penyidik KPK juga mengamankan 5 orang.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.