KONTRAS : Presiden Jokowi Jangan Lari Dari Tanggung Jawab Mengungkap Kasus Munir
Pihak Kontras |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berpendapat Presiden RI Joko Widodo mencoba lari dari tanggung jawab untuk mengungkap kasus Munir dengan mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebelumnya pada Senin, 10 /10/ 2016, Majelis Komisioner KIP telah memutuskan dan menyatakan bahwa Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik. Dengan begitu Pemerintah RI wajib segera mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.
Namun Pemerintah tidak segera mengumumkan dokumen tersebut. Pihak Istana menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengumumkan dokumen dimaksud karena tidak menyimpannya. Mereka beralasan bahwa dokumen tersebut disimpan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian pada 1 November 2016, Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan terhadap putusan KIP tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam keberatannya, Kemensetneg meminta PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP tersebut dengan alasan Kemensetneg tidak menyimpan dokumen tersebut. Padahal pada Rabu, 26 Oktober 2016, mantan Presiden SBY telah menyerahkan salinan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir Kemensetneg. Dengan begitu, seharusnya Pemerintah RI tidak lagi memiliki kendala untuk mengumumkan secara resmi dokumen tersebut kepada masyarakat.
Tindakan tersebut tentu sangat sulit diterima, sebab beberapa hari sebelumnya Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menelusuri keberadaan dokumen TPF Munir. Namun setelah dokumen itu diterima, Presiden malah memerintahkan Kemensetneg untuk membatalkan putusan KIP melalui PTUN.
Berdasalkan hal tersebut, kami berpendapat bahwa pada dasarnya Presiden Joko Widodo memang enggan bertanggung jawab untuk mendorong pengungkapan kasus Munir. Maka dari itu, Presiden pun menggunakan segala kesempatan yang dapat digunakan untuk lari dari tanggung jawabnya. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Presiden memang tidak mau kasus Munir diungkap karena diduga melibatkan orang-orang terdekatnya.
Soaran pers Kontras menyebutkan, dugaan tersebut hanya bisa dibantah jika Presiden Jokowi segera mengumumkan dokumen dimaksud tanpa harus menunggu putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, kami mendesak Presiden RI untuk:
Pertama, mengumumkan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat;
Kedua, memerintahkan jajarannya menindaklanjuti kembali setiap fakta dan rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir.
Ketiga, menghentikan segala bentuk tindakan melempar tanggung jawab dalam pengungkapan kasus Munir;
Keempat, menghentikan segala upaya mengulur waktu dalam mengumumkan dokumen TPF kasus Munir dengan memerintahkan Kemensetneg mencabut upaya keberatan di PTUN.(SUR)
Teks foto: Pihak Kontras
Namun Pemerintah tidak segera mengumumkan dokumen tersebut. Pihak Istana menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengumumkan dokumen dimaksud karena tidak menyimpannya. Mereka beralasan bahwa dokumen tersebut disimpan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian pada 1 November 2016, Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan terhadap putusan KIP tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam keberatannya, Kemensetneg meminta PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP tersebut dengan alasan Kemensetneg tidak menyimpan dokumen tersebut. Padahal pada Rabu, 26 Oktober 2016, mantan Presiden SBY telah menyerahkan salinan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir Kemensetneg. Dengan begitu, seharusnya Pemerintah RI tidak lagi memiliki kendala untuk mengumumkan secara resmi dokumen tersebut kepada masyarakat.
Tindakan tersebut tentu sangat sulit diterima, sebab beberapa hari sebelumnya Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menelusuri keberadaan dokumen TPF Munir. Namun setelah dokumen itu diterima, Presiden malah memerintahkan Kemensetneg untuk membatalkan putusan KIP melalui PTUN.
Berdasalkan hal tersebut, kami berpendapat bahwa pada dasarnya Presiden Joko Widodo memang enggan bertanggung jawab untuk mendorong pengungkapan kasus Munir. Maka dari itu, Presiden pun menggunakan segala kesempatan yang dapat digunakan untuk lari dari tanggung jawabnya. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Presiden memang tidak mau kasus Munir diungkap karena diduga melibatkan orang-orang terdekatnya.
Soaran pers Kontras menyebutkan, dugaan tersebut hanya bisa dibantah jika Presiden Jokowi segera mengumumkan dokumen dimaksud tanpa harus menunggu putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, kami mendesak Presiden RI untuk:
Pertama, mengumumkan Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat;
Kedua, memerintahkan jajarannya menindaklanjuti kembali setiap fakta dan rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir.
Ketiga, menghentikan segala bentuk tindakan melempar tanggung jawab dalam pengungkapan kasus Munir;
Keempat, menghentikan segala upaya mengulur waktu dalam mengumumkan dokumen TPF kasus Munir dengan memerintahkan Kemensetneg mencabut upaya keberatan di PTUN.(SUR)
Teks foto: Pihak Kontras
No comments