Kejaksaan Agung Tunggu SPDP Basuki Tjahaja Purnama.Ahok
Kapuspenkum Kejagung M Rum. SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok dari Mabes Polri. Sebelumnya hasil gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang disangkakan pada Ahok dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri. “Setelah SPDP diterima baru kami membentuk Tim Jaksa Peneliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum SH , di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti berperan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara Ahok. Pada kelengkapan formil akan diteliti kelengkapan semua prosedur, persyaratan dan keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang, sementara kelengkapan materiil diteliti apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan data, fakta hukum, dan alat bukti yang sah yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.
Puspenkum Kejagumg mengatakan, penerbitan SPDP menandakan proses hukum atas suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana dimulai dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penerbitan SPDP oleh Penyidik merupakan suatu rangkaian tindakan penyidikan karena, telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau untuk menghentikannya nanti. (SUR)
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum. SH.
Kapuspenkum menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti berperan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara Ahok. Pada kelengkapan formil akan diteliti kelengkapan semua prosedur, persyaratan dan keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang, sementara kelengkapan materiil diteliti apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan data, fakta hukum, dan alat bukti yang sah yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.
Puspenkum Kejagumg mengatakan, penerbitan SPDP menandakan proses hukum atas suatu peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana dimulai dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penerbitan SPDP oleh Penyidik merupakan suatu rangkaian tindakan penyidikan karena, telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau untuk menghentikannya nanti. (SUR)
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum. SH.
No comments