Kejagung Siap Tangani Perkara Basuki Tjahaja Purnama.Ahok
Kapuspenkum Kejagung M. Rum. SH. |
JAKARTA-BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok dari Mabes Polri. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan langsung membentuk tim jaksa peneliti yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Ali Mukartono.
“Kami tidak akan berlama-lama, asumsinya semua saksi sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/11).
Hasil gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri Selasa, (15/11) menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang disangkakan pada Ahok dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri. Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Ahok menjadi tersangka berdasarkan keterangan dari ahli maupun saksi fakta. Ahli yang dihadirkan juga lengkap, mulai dari ahli bahasa, psikologi hingga agama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan, tim jaksa peneliti berperan meneliti kelengkapan formil dan materil dari perkara Ahok. Pada kelengkapan materil akan ditinjau apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sementara kelengkapan formil akan diperiksa kelengkapan data, fakta dan alat bukti yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian. (SUR).
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung M. Rum. SH.
No comments