Kasus Tabloid Obor Rakyat. Penghina Ir.Jokowi Dituntut Hukuman Penjara.
Kedua terdakwa |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pelaku
Penghinaan terhadap Ir. Joko Widodo, sekarang Presiden RI, yang bernama
Setiardi Bidiman (terdakwa 1) dan Darmawan ( terdakwa 2) masing masing
dituntut hukuman selama satu tahun penjara. Mereka oleh Jaksa Erwin Indraputra
SH.MH dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 KUHP, di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat,( 3 11/2016.)
Dalam sidang yang diketuai oleh
majelis hakim Sinung Hermawan SH tersebut Jaksa Erwin dalam requisotornya
mengatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menyerang kehormatan
dan nama baik Ir.Jokowi, melangggar Kode Etik Jurnalistik. Dan , dalam
hal ini yang memberatkan para terdakwa merasa tidak
bersalah berkaitan dengan perbuatannya. Persidangan ditunda 1 minggu
untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa melakukan
pembelaan.
Seperti kita ketahui ,sekitar 2 tahun lalu,
saat menjelang pemilhan presiden 2014 lalu , beredar sebuah Tabloid
Obor Rakyat yang pemberitaannya berbau menyerang atau memojokan
calon Presiden Jokowi. Tabloid Obor Rakyat ini disebarkan di
beberapa pesantren di Pulau Jawa. Pada edisi perdananya tertanggal 1-5
Mei 2014 ada judul artikel yang bebunyi Jokowi Capres Boneka dengan
gambar Jokowi sedang cium tangan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Capres
Boneka Suka lingkar janji , Dari Solo Sampai Jakarta Di Islamisasi Oleh Jokowi,
dan Jokowi juru selamat yangq gagal. Dan menurut keterangan, para
terdakwa ini dalam menerbitkan Obor Rakyat menggunakan dana sendiri
dan dibantu oleh YN dan ZA sebesar Rp 450 juta.(SUR)
Tek Foto: Kedua terdakwa
No comments