Kasus Tabloid Obor Rakyat. Penghina Ir.Jokowi Dituntut Hukuman Penjara.



Kedua terdakwa
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pelaku Penghinaan  terhadap Ir. Joko Widodo, sekarang Presiden RI, yang bernama Setiardi Bidiman (terdakwa 1) dan Darmawan ( terdakwa 2) masing  masing dituntut hukuman selama satu tahun penjara. Mereka oleh Jaksa Erwin Indraputra SH.MH dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 KUHP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,( 3 11/2016.)

Dalam sidang yang diketuai oleh   majelis hakim Sinung Hermawan SH tersebut Jaksa Erwin dalam requisotornya mengatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menyerang kehormatan dan nama baik Ir.Jokowi, melangggar Kode Etik Jurnalistik. Dan , dalam  hal ini yang memberatkan   para terdakwa  merasa  tidak bersalah berkaitan dengan perbuatannya. Persidangan ditunda 1 minggu untuk   memberikan kesempatan kepada  para terdakwa melakukan pembelaan.

Seperti kita ketahui ,sekitar 2 tahun lalu, saat  menjelang pemilhan presiden 2014 lalu , beredar sebuah  Tabloid Obor Rakyat yang pemberitaannya  berbau    menyerang atau memojokan calon Presiden Jokowi.  Tabloid Obor Rakyat  ini disebarkan di beberapa pesantren  di Pulau Jawa. Pada edisi perdananya tertanggal 1-5 Mei 2014  ada judul artikel yang bebunyi Jokowi Capres Boneka dengan  gambar Jokowi sedang cium tangan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Capres Boneka Suka lingkar janji , Dari Solo Sampai Jakarta Di Islamisasi Oleh Jokowi, dan Jokowi juru selamat  yangq gagal. Dan menurut keterangan, para terdakwa ini dalam  menerbitkan Obor Rakyat  menggunakan dana sendiri dan dibantu oleh YN dan ZA sebesar Rp 450 juta.(SUR)

Tek Foto: Kedua terdakwa

No comments

Powered by Blogger.