Kasus 40 Kg Sabu Dengan Tiang Pancang Proyek Reklamasi Jakarta, Diklarifikasi

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Belakangan marak beredar berita tentang adanya keterkaitan proyek reklamasi Jakarta dengan pengungkapan kasus penyelundupan sabu asal Tiongkok dalam tiang pancang melalui pesan berantai. Menyikapi hal tersebut, dirasa perlu bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan klarifikasi pemberitaan yang beredar.

Memang BENAR pada tanggal 14 Juni 2016 BNN telah melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyelundupan 9 buah pipa besi berisi sabu di kawasan Rawabebek. Total barang bukti yang diselundupkan adalah kurang lebih 40 kg sabu dan diduga berasal dari negara Tiongkok. Kasus tersebut telah dirilis secara resmi oleh BNN pada tanggal 15 Juni 2016.

Terkait hal tersebut, BNN menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan proyek reklamasi Jakarta dan total barang bukti seberat 6 ton yang beredar pada pesan berantai adalah SALAH.

Humas BNN berharap, nasyarakat tidak nudah terpedaya dengan pemberitaan tidak benar (hoax). Mari bersama - sama kita mewujudkan negara demokrasi yang sehat . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.