Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Jelang Demo 2 Desember

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  M. Iriawan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menjelang demonstrasi 2 Desember yang akan dilakukan massa aksi bela Islam jilid 3, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan mengeluarkan maklumat. Maklumat Kapolda Metro Jaya  dengan Nomor: Mak/04/XI/2016 berkaitan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Adapun isi maklumat tersebut adalah agar demonstran mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam maklumat tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, dilarang membawa senjata tajam atau senjata pemukul dan benda-beda yang membahayakan.

Selain itu, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi yang sifatnya anarkis maupun yang mengarah pada isu suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Penyampaian pendapat di muka umum dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal 18.00 WIB.

Humas PMJ mengatakan,aksi unjuk rasa dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden. Makar yang dimaksud yakni hendak memisahkan diri dari NKRI, melakukan penggulingan Pemerintahan Indonesia.(SUR).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  M. Iriawan.

No comments

Powered by Blogger.