Heri Amalindo Perintahkan SKPD Pasok Air Bersih Ke Kantong Pemukiman Warga
PALI,BERITA-ONE.COM
- Setelah produksi air bersih PDAM Lematang Enim terhenti selama lima hari
akibat diputusnya aliran listrik, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Heri
Amalindo langsung memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan suplai air bersih
ke kantong pemukiman warga yang kesulitan air bersih.
"Pak Bupati sudah memberikan
perintah kepada Dinas PU, BPBD, Dinkes dan lainnya untuk melakukan suplai air
bersih dan menangani kesulitan yang timbul di kantong-kantong pemukiman
masyarakat" terang Gogor Wira Bumi asisten II Setda Kabupaten PALI kepada
wartawan seusai sholat jumat (4/11)
Selain itu, lanjut Gogor, para SKPD yang diberi perintah itu dilarang keluar kota sampai kesulitan warga dapat diatasi. "Sabtu-minggu tetap kerja, jangan sampai masyarakat resah" ujar Gogor.
Selain itu, lanjut Gogor, para SKPD yang diberi perintah itu dilarang keluar kota sampai kesulitan warga dapat diatasi. "Sabtu-minggu tetap kerja, jangan sampai masyarakat resah" ujar Gogor.
Sebelumnya, Gogor juga sempat
menerima rombongan manajemen PDAM Lematang Enim di Ruang Rapat Pemkab PALI.
Pihak PDAM meminta Pemkab PALI untuk memberikan solusi terkait diputusnya
aliran listrik ke seluruh gardu PDAM Lematang Enim di wilayah kabupaten PALI.
Manajemen mengakui bahwa aliran
listrik mereka diputus oleh PT PLN Cabang Lahat karena belum membayar tunggakan
denda sebesar Rp 1,5 Milyar. denda ini ditetapkan ke PDAM karena diduga telah menerima
aliran listrik ilegal.
"Pak Sekda sudah mengundang
PLN dan PDAM untuk duduk bersama mencari solusi masalah ini. Akan kita cari jalan
tengah agar masyarakat tidak dirugikan. kita tahu, baik PLN dan PDAM semuanya
milik negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat. jangan sampai masyarakat
yang dirugikan" ujar Gogor.
Sementara itu, tokoh pemuda Firdaus Hasbullah SH menyayangkan kelalaian PDAM Lematang Enim yang berdampak pada kerugian dan keresahan masyarakat PALI.
Sementara itu, tokoh pemuda Firdaus Hasbullah SH menyayangkan kelalaian PDAM Lematang Enim yang berdampak pada kerugian dan keresahan masyarakat PALI.
"PDAM Harus bertanggung
jawab terhdap hal ini. dan masyarakat bisa tidak membayar kepada PDAM selama
air tidak mengalir. Bahkan masyarakat dalam hal ini konsumen PDAM bisa menuntut
secara hukum" tegas Firdaus.
Menurut Firdaus, penyebab hal ini
terjadi karena PDAM Lematang Enim masih berstatus sebagai aset kabupaten Muara
Enim."Pelanggannya kan masyarakat PALI, sudah seharusnya aset ini
diserahkan ke Kabupaten PALI. sehingga bisa dimaksimalkan oleh Pemkab PALI
sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat PALI. dasar hukumnya kan
sudah jels, bisa kita pakai agar pemindahan aset ini sesuai hukum yang
berlaku" terang Firdaus."Sudahlah, serahkan saja aset PDAM ke Pemkab
PALI. Biar masalah ini bisa cepat selesai dan tidak terjadi lagi".tegas
firdaus.(Sh)
No comments