Heri Amalindo Perintahkan SKPD Pasok Air Bersih Ke Kantong Pemukiman Warga



PALI,BERITA-ONE.COM - Setelah produksi air bersih PDAM Lematang Enim terhenti selama lima hari akibat diputusnya aliran listrik, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Heri Amalindo langsung memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan suplai air bersih ke kantong pemukiman warga yang kesulitan air bersih.

"Pak Bupati sudah memberikan perintah kepada Dinas PU, BPBD, Dinkes dan lainnya untuk melakukan suplai air bersih dan menangani kesulitan yang timbul di kantong-kantong pemukiman masyarakat" terang Gogor Wira Bumi asisten II Setda Kabupaten PALI kepada wartawan seusai sholat jumat (4/11)

Selain itu, lanjut Gogor, para SKPD yang diberi perintah itu dilarang keluar kota sampai kesulitan warga dapat diatasi. "Sabtu-minggu tetap kerja, jangan sampai masyarakat resah" ujar Gogor.

Sebelumnya, Gogor juga sempat menerima rombongan manajemen PDAM Lematang Enim di Ruang Rapat Pemkab PALI. Pihak PDAM meminta Pemkab PALI untuk memberikan solusi terkait diputusnya aliran listrik ke seluruh gardu PDAM Lematang Enim di wilayah kabupaten PALI.

Manajemen mengakui bahwa aliran listrik mereka diputus oleh PT PLN Cabang Lahat karena belum membayar tunggakan denda sebesar Rp 1,5 Milyar. denda ini ditetapkan ke PDAM karena diduga telah menerima aliran listrik ilegal.

"Pak Sekda sudah mengundang PLN dan PDAM untuk duduk bersama mencari solusi masalah ini. Akan kita cari jalan tengah agar masyarakat tidak dirugikan. kita tahu, baik PLN dan PDAM semuanya milik negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat. jangan sampai masyarakat yang dirugikan" ujar Gogor.

Sementara itu, tokoh pemuda Firdaus Hasbullah SH menyayangkan kelalaian PDAM Lematang Enim yang berdampak pada kerugian dan keresahan masyarakat PALI.

"PDAM Harus bertanggung jawab terhdap hal ini. dan masyarakat bisa tidak membayar kepada PDAM selama air tidak mengalir. Bahkan masyarakat dalam hal ini konsumen PDAM bisa menuntut secara hukum" tegas Firdaus.

Menurut Firdaus, penyebab hal ini terjadi karena PDAM Lematang Enim masih berstatus sebagai aset kabupaten Muara Enim."Pelanggannya kan masyarakat PALI, sudah seharusnya aset ini diserahkan ke Kabupaten PALI. sehingga bisa dimaksimalkan oleh Pemkab PALI sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat PALI. dasar hukumnya kan sudah jels, bisa kita pakai agar pemindahan aset ini sesuai hukum yang berlaku" terang Firdaus."Sudahlah, serahkan saja aset PDAM ke Pemkab PALI. Biar masalah ini bisa cepat selesai dan tidak terjadi lagi".tegas firdaus.(Sh)

No comments

Powered by Blogger.