Hartono Tanuwidjaja SH.MSi. MH : Indonesia Harus Lakukan Modernisasi Peradilan.

Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Jika Indonsia ingin  maju seperti negara lain,  maka yang harus dilakukan antara lain,   pembaharuan atau modernisasi dibidang peradilan dan sistim hukum. Jika tidak, yang namanya pungli, suap dan korupsi mustahil akan hilang.

Hal ini dikatakan Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH kepada BERITA-ONE.COM. beberapa hari lalu di kantornya,  menaggapi masih maraknya pelanggaran  hukum di Indoesia belakangan ini.

Ketua PERADI Jakarta Barat itu mengatakan, mencari  keadilan di Indonesia sangat  mahal dan tidak ada yang gratis. Hukum masih sering dijadikan permainan. Ujung-ujungnya dimintai sumbangan, kata Hartono

Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi, maka harus ada kemauan yang  baik dari Pemerintah untuk melakukan modernisasi peradilan . Untuk itu,  maka kita harus melakukan perubahan pada   sistim  hukum kita agar lebih baik, seperti di Singapura misalnya, atau Korea Selatan.

Dan kini sudah saatnya memordernisasi peradilan. Apa lagi sudah ada suara dari hakim Agung  yang telah  biasa memutus perkara pada pencari keadilan ,  mendengar adanya suara sumbang  yang mengatakan kalau berpekara di polisi hilang  ayam rugi kambing atau sapi. Dan di pengadilan negeri ,  ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan selanjutnya. Ujung ujungnya hakim minta sumbangan atau suap.

Dengan dilakukannya modernisasi peradilan akan meminimalisir perbuatan perbuatan pungli , suap ataupun korupsi, dan sekaligus perubahan besar. Jadi kalau modernisasi peradilan, bearti harus siap merubah sistim hukum kita.

Dikatakan lebih lanjut, hukum kita  menggunakan  sistim Eropa Konstinental, berasal dari Belanda, baik itu HIR, KUH-Per, KUHP dan lainya, dan merupakan turunan Kode Penal Perancis. Sistim hukum ini sifatnya  manual, dari meja ke meja, tangan ke tangan dan lainya . Hal ini yang menimbulkan pungli, suap dan korupsi . Kalau sistim ini masih tetap dipakai , pungli, suap dan korupsi masih tetap ada.

Masik kata Harotono, "Kalau sistimnya sudah modern, seperti Singapura atau Korea Selatan, bagus. Karena pada kedua negara tersebut menggunakan sistim  hukum Englo saxon/sistim Inggris. Pendaftaran gugatan melalui Email, sidang sudah ada kode ruangannya,  dan pembayaran biaya sidang sudah melalui E-Banking dan lainya.Semuanya sudah moderen", katanya.

"Jadi, kalau bicara soal modernisasi peradilan harus dibarengi dengan sistim hukum dan  sikap mental yang baik . Karena, akan percumah walau sistim hukumnya bagus atau moderen kalau  sikap dan mental kita masih buruk", akhir kata Hartono. (SUR).

Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.

No comments

Powered by Blogger.