Hartono Tanuwidjaja SH.MSi. MH : Indonesia Harus Lakukan Modernisasi Peradilan.
Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Jika Indonsia ingin maju seperti negara lain, maka yang harus dilakukan antara lain, pembaharuan atau modernisasi dibidang peradilan dan sistim hukum. Jika tidak, yang namanya pungli, suap dan korupsi mustahil akan hilang.
Hal ini dikatakan Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH kepada BERITA-ONE.COM. beberapa hari lalu di kantornya, menaggapi masih maraknya pelanggaran hukum di Indoesia belakangan ini.
Ketua PERADI Jakarta Barat itu mengatakan, mencari keadilan di Indonesia sangat mahal dan tidak ada yang gratis. Hukum masih sering dijadikan permainan. Ujung-ujungnya dimintai sumbangan, kata Hartono
Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi, maka harus ada kemauan yang baik dari Pemerintah untuk melakukan modernisasi peradilan . Untuk itu, maka kita harus melakukan perubahan pada sistim hukum kita agar lebih baik, seperti di Singapura misalnya, atau Korea Selatan.
Dan kini sudah saatnya memordernisasi peradilan. Apa lagi sudah ada suara dari hakim Agung yang telah biasa memutus perkara pada pencari keadilan , mendengar adanya suara sumbang yang mengatakan kalau berpekara di polisi hilang ayam rugi kambing atau sapi. Dan di pengadilan negeri , ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan selanjutnya. Ujung ujungnya hakim minta sumbangan atau suap.
Dengan dilakukannya modernisasi peradilan akan meminimalisir perbuatan perbuatan pungli , suap ataupun korupsi, dan sekaligus perubahan besar. Jadi kalau modernisasi peradilan, bearti harus siap merubah sistim hukum kita.
Dikatakan lebih lanjut, hukum kita menggunakan sistim Eropa Konstinental, berasal dari Belanda, baik itu HIR, KUH-Per, KUHP dan lainya, dan merupakan turunan Kode Penal Perancis. Sistim hukum ini sifatnya manual, dari meja ke meja, tangan ke tangan dan lainya . Hal ini yang menimbulkan pungli, suap dan korupsi . Kalau sistim ini masih tetap dipakai , pungli, suap dan korupsi masih tetap ada.
Masik kata Harotono, "Kalau sistimnya sudah modern, seperti Singapura atau Korea Selatan, bagus. Karena pada kedua negara tersebut menggunakan sistim hukum Englo saxon/sistim Inggris. Pendaftaran gugatan melalui Email, sidang sudah ada kode ruangannya, dan pembayaran biaya sidang sudah melalui E-Banking dan lainya.Semuanya sudah moderen", katanya.
"Jadi, kalau bicara soal modernisasi peradilan harus dibarengi dengan sistim hukum dan sikap mental yang baik . Karena, akan percumah walau sistim hukumnya bagus atau moderen kalau sikap dan mental kita masih buruk", akhir kata Hartono. (SUR).
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
Hal ini dikatakan Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH kepada BERITA-ONE.COM. beberapa hari lalu di kantornya, menaggapi masih maraknya pelanggaran hukum di Indoesia belakangan ini.
Ketua PERADI Jakarta Barat itu mengatakan, mencari keadilan di Indonesia sangat mahal dan tidak ada yang gratis. Hukum masih sering dijadikan permainan. Ujung-ujungnya dimintai sumbangan, kata Hartono
Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi, maka harus ada kemauan yang baik dari Pemerintah untuk melakukan modernisasi peradilan . Untuk itu, maka kita harus melakukan perubahan pada sistim hukum kita agar lebih baik, seperti di Singapura misalnya, atau Korea Selatan.
Dan kini sudah saatnya memordernisasi peradilan. Apa lagi sudah ada suara dari hakim Agung yang telah biasa memutus perkara pada pencari keadilan , mendengar adanya suara sumbang yang mengatakan kalau berpekara di polisi hilang ayam rugi kambing atau sapi. Dan di pengadilan negeri , ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan selanjutnya. Ujung ujungnya hakim minta sumbangan atau suap.
Dengan dilakukannya modernisasi peradilan akan meminimalisir perbuatan perbuatan pungli , suap ataupun korupsi, dan sekaligus perubahan besar. Jadi kalau modernisasi peradilan, bearti harus siap merubah sistim hukum kita.
Dikatakan lebih lanjut, hukum kita menggunakan sistim Eropa Konstinental, berasal dari Belanda, baik itu HIR, KUH-Per, KUHP dan lainya, dan merupakan turunan Kode Penal Perancis. Sistim hukum ini sifatnya manual, dari meja ke meja, tangan ke tangan dan lainya . Hal ini yang menimbulkan pungli, suap dan korupsi . Kalau sistim ini masih tetap dipakai , pungli, suap dan korupsi masih tetap ada.
Masik kata Harotono, "Kalau sistimnya sudah modern, seperti Singapura atau Korea Selatan, bagus. Karena pada kedua negara tersebut menggunakan sistim hukum Englo saxon/sistim Inggris. Pendaftaran gugatan melalui Email, sidang sudah ada kode ruangannya, dan pembayaran biaya sidang sudah melalui E-Banking dan lainya.Semuanya sudah moderen", katanya.
"Jadi, kalau bicara soal modernisasi peradilan harus dibarengi dengan sistim hukum dan sikap mental yang baik . Karena, akan percumah walau sistim hukumnya bagus atau moderen kalau sikap dan mental kita masih buruk", akhir kata Hartono. (SUR).
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
No comments