Hakim Dan KPK "Dimanfaatkan" Rohadi ?

Para kuasa hukum pemohon. I
Jakarta BERITA-ONE.COM-Hakim Sumpeno SH dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agaknya sedang"dimafaatkan" terdakwa Rohadi,  mantan Panitera Pengganti (PP)  Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang diadili di Pengadilan  negeri Jakarta Pusat karena kasus gratifikasi dan TPPU
,(9/11 2016).

Karena, Rohadi sudah dua kali keluar dari tahanan KPK pada tanggal 26 dan 9 November 2016 atas penetapan hakim Sumpeno untuk bertemu dengan anaknya, Rayhan (13) yang sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Selain untuk  bertemu  dengan anaknya yang  bungsu itu , Rohadi juga sekaligus untuk mencabut permohon praleradilan yang dimaksut karena pemohonnya belum dewasa, kata Rohadi.

Pada sidang praperadilan 9 November kemarin yang dipimpin hakim Syahrul Machmud SH, terasa "panas" lantaran kuasa hukum pemohon, Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH menolak sidang untuk dibuka kerana termohon II PPATK  belum hadir dalam sidang. Dan sidang baru dibuka kembali sekitar 3 jam kemudi, setelah PPATK hadir.

Selanjutnya, sidang di buka kembali dan hakim mempersilahkan para pihak untuk menggunakan hak-haknya.Suasana sidang terasa panas kembali setelah para pihak dan hakim saling adu arghmentasi.

"Yang mulia, saya minta sidang ini sudah putus pada hari Jumat, karena kami sudah siap untuk itu" kata Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH kepada majelis hakim.

"Kami keberatan, karena kami belum siap", kata kuasa  hukum KPK. Namun akhirnya hakim sepakat bahwa putusan direncanakan hari Jumat. Dan hakim sebelum menutup sidang menyarankan para pihak mulai besok,sebelum putusan, menyiapkan alat bukti dan lainnya.

Tiba-tiba saj dari bangku pengunjung ,Rohadi yang sudah  sejak pagi  ada diruangan itu berkata ," Saya tidak setuju. Saya mau cabut permohonan ini, karena pemohonnya anak saya yang bulum dewasa.Ini hak prifati saya.Saya tidak setuju", katanya sambil menangis.

Tapi rupanya Rohadi, tidak mau mengerti, masih berteriak lagi sambil menangis. Sidang ditunda, yang berarti usahanya untuk mencabut  sidang praperadilan ini gagal total meski sudah mendapatkan bantuan dari hakim Sumpeno dan
petugas KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reyhan, anak Rohani, melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun SH dan Ananta Kugo  SH dari ANDITA'S  LAW FIRMAN, Jakarta  mengajukan praperadilan lantaran ayahnya ditangkap KPK dan diadili, sehingga hidupnya sengsara, tidak sekolah dan lain sebagainya, karena  tidak punya biaya.Semuanya itu disebabkan selain ayahnya ditahan, rekening gaji ayahnyapun diblokir.  Sehingga penyebabnya dipraperadilankan.

Dalam sidang ini memang cukup menarik untuk dicermati lantaran, jika sidang praperadilan ini bisa putus dalam jangka 3 hari, adalah merupakan hal yang luar biasa, sebab, selama ini belum pernah ada praperadilan putus dalam jangka 3 hari, melainkan 5 hari keatas, kata Tonin , kuasa hukum Reyhan. (SUR).

Teks foto : Para kuasa hukum pemohon. I

No comments

Powered by Blogger.