Gugatan Irman Gusman Kepada AM. Fatwa Dicabut.
AM. Fatwa dan pengacarannya. |
JAKARTA ,BERITA-ONE.COM-Gugatan perdata terhadap DR (HC) AM Fatwa, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dilakukan oleh mantan Ketua DPD RI Iraman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan dicabut, sehingga gugatan tidak dilanjutkan.
Pencabutan gugatan yang bernomor 560/Pdt.G/Jkt.Pst tersebut dilakukan oleh pengacara penggugat di PN Jakpus 10 November 2016. Namun, sahnya pencabutan ini baru pada sidang Senin 14 November 2016 mendatang setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis oleh penggugat Iraman Gusman sebagai penggugat, bukan hanya pernyataan dari kuasa hukumnya saja,kata hakim.
"Penggugat dalam hal ini nampaknya ragu-ragu atau main-main saja, karena perkara ini sebelumnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi dicabut,dan dipindahkan ke PN Jakpus", kata tergugat AM Fatwa menanggapi pencabutan gugatan tersebut usai sidang kepada BERITA -ONE.COM.
Sebenarnya tergugat menginginkan gugatan ini dilanjutkan saja. Karena kami sudah merasa direpotkan oleh penggugat. "Dulu perkara ini pernah diajukan di PN Selatan, dipindahkan ke PN Pusat. Jangan -jangan nanti dimasukan lagi di PN lain", kata Herman Kadir SH, pengacar AM Fatwa.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dengan adanya pemecatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI setelah ditangkap KPK dan pemecatan itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan DPD yang diketuai AM. Fatwa. (SUR).
Teks foto: AM. Fatwa dan pengajarannya.
Pencabutan gugatan yang bernomor 560/Pdt.G/Jkt.Pst tersebut dilakukan oleh pengacara penggugat di PN Jakpus 10 November 2016. Namun, sahnya pencabutan ini baru pada sidang Senin 14 November 2016 mendatang setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis oleh penggugat Iraman Gusman sebagai penggugat, bukan hanya pernyataan dari kuasa hukumnya saja,kata hakim.
"Penggugat dalam hal ini nampaknya ragu-ragu atau main-main saja, karena perkara ini sebelumnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi dicabut,dan dipindahkan ke PN Jakpus", kata tergugat AM Fatwa menanggapi pencabutan gugatan tersebut usai sidang kepada BERITA -ONE.COM.
Sebenarnya tergugat menginginkan gugatan ini dilanjutkan saja. Karena kami sudah merasa direpotkan oleh penggugat. "Dulu perkara ini pernah diajukan di PN Selatan, dipindahkan ke PN Pusat. Jangan -jangan nanti dimasukan lagi di PN lain", kata Herman Kadir SH, pengacar AM Fatwa.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dengan adanya pemecatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI setelah ditangkap KPK dan pemecatan itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan DPD yang diketuai AM. Fatwa. (SUR).
Teks foto: AM. Fatwa dan pengajarannya.
No comments