Empat Pemerkosa Penumpang Angkot Ditangkap
Para tersangka pemerkosa. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polres Tangerang Selatan mengamankan empat orang pemerkosa penumpang angkot R11 jurusan Perum-Cikokol. Pelaku yang juga sebagai sopir angkot itu diamankan setelah memerkosa seorang gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho merinci pelaku yang diamankan di antaranya berinisial CH (21), RA (18), AA (19), dan AD (17).Sedangkan tersangka lainnya yakni TS dan DS masih dalam pencarian polisi.
Mereka terbukti menggagahi perempuan berusia 15 tahun berinisial S, warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Perbuatan pemerkosaan ini dilakukan tersangka di kontrakannya di Jalan Sabi Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Kamis 24 November lalu," ungkap AKP Alexander di Mapolres Tangerang Selatan pada Senin (28/11/2016) kemarin.
Nasib pilu yang dialami korban, berawal saat korban menaiki angkot R11 yang dibawa AD dan RA. Bukannya diantar ke tempat tujuan, dara manis itu malah dibawa ke rumah kontrakan milik pelaku. Korban kemudian dipaksa memuaskan nafsu bejat para pelaku di dalam kamar mandi.
Wanita berusia 15 tahun tersebut pun direnggut kehormatannya oleh para lelaki hidung belang ini. "Korban diperkosa secara bergilir, ada yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban. Pelaku total ada 6 orang, dua lagi sedang dalam pengejaran," ucapnya.
AKP Alexander mengungkapkan, pelaku diamankan pihaknya di rumah kontrakannya setelah keluarga korban melaporkan kejadian naas tersebut.
Akibat perbuatan sadis itu, ke empatnya dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," papar AKP Alexander. Namun, kalangan warga dan keluarga korban menuntut agar para pelaku yang biadab itu dihukum mati semuanya.(SUR).
Teks foto: Para tersangka pemerkosa.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho merinci pelaku yang diamankan di antaranya berinisial CH (21), RA (18), AA (19), dan AD (17).Sedangkan tersangka lainnya yakni TS dan DS masih dalam pencarian polisi.
Mereka terbukti menggagahi perempuan berusia 15 tahun berinisial S, warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Perbuatan pemerkosaan ini dilakukan tersangka di kontrakannya di Jalan Sabi Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Kamis 24 November lalu," ungkap AKP Alexander di Mapolres Tangerang Selatan pada Senin (28/11/2016) kemarin.
Nasib pilu yang dialami korban, berawal saat korban menaiki angkot R11 yang dibawa AD dan RA. Bukannya diantar ke tempat tujuan, dara manis itu malah dibawa ke rumah kontrakan milik pelaku. Korban kemudian dipaksa memuaskan nafsu bejat para pelaku di dalam kamar mandi.
Wanita berusia 15 tahun tersebut pun direnggut kehormatannya oleh para lelaki hidung belang ini. "Korban diperkosa secara bergilir, ada yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban. Pelaku total ada 6 orang, dua lagi sedang dalam pengejaran," ucapnya.
AKP Alexander mengungkapkan, pelaku diamankan pihaknya di rumah kontrakannya setelah keluarga korban melaporkan kejadian naas tersebut.
Akibat perbuatan sadis itu, ke empatnya dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," papar AKP Alexander. Namun, kalangan warga dan keluarga korban menuntut agar para pelaku yang biadab itu dihukum mati semuanya.(SUR).
Teks foto: Para tersangka pemerkosa.
No comments