Dugaan Korupsi Poltek Negeri Malang, Pelakunya Juga Terlibat Korupsi UPS DKI Jakarta
Kantor Perusahaan2 Yang Terlibat Kasus Korupsi UPS DKI Jakarta & Poltek Negeri Malang |
MALANG ,BERITA-ONE.COM
Komunitas Mahasiswa Penumpas Koruptor (KOMPOR) , Cabang Malang Raya melaporkan
ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tentang adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan
Revitalisasi Peralatan Pendidikan dan Laboratorium Politeknik Negeri Malang
dengan kode lelang 81128 penyedia barang CV Duta Cipta Artha yang beralamat di
Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya senilai Rp. Rp
34.545.000.000,00
Rizal Ismet Pambudi, ketua Kompor
Malang Raya, menyatakan bahwa indikasinya bisa dilihat CV Duta Cipta Artha
sebagai peserta lelang yang kemudian ditetapkan sebagai penyedia barang, alamat
kantornya sama persis dengan peserta lelang yang lain dalam pengadaan yang sama
ini, yakni CV Tunjang Langit.
"Hal ini selain melanggar pakta
integritas sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan sebagaimana panduan
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun aturan lain
yang ada, juga menunjukkan ada dugaan kuat bahwa proses pengadaan ini telah
diatur", ujar Ismet.
"Pelanggaran terhadap aturan
hukum itu, makin nampak jelas, bahwa jika ditelusuri, ternyata orang2 & perusahaan2
yang terlibat dalam pengadaan tersebut adalah orang2 & perusahaan yang sama
yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI
Jakarta", urainya.
"Dan bisa dilihat barang yang
dikirim adalah berasal dari perusahaan2 dan atau importer dan atau
distributor yang sama dengan kasus korupsi UPS DKI Jakarta", jelasnya.
Lebih lanjut Ismet menyampaikan,
selain ada unsur melawan hukum, maka unsur kerugian keuangan negara bisa
dilihat hasilnya sebagaimana dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta, bahwa
terindikasi bahwa barang yang dibeli memakai uang negara itu tidak bisa
berfungsi dan atau tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena selain
ada dugaan markup harga juga karena kualitas barang yang dikirim adalah jelek.
Terindikasi bahwa uang negara
dibelanjakan secara sia2 untuk membeli barang2 yang jelas2 tidak bisa berfungsi
dan atau tidak bisa dipakai dan atau sebenarnya barang itu tidak sesuai
kebutuhan.
Untuk itu kompor berharap bahwa
kejaksaan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas, karena ada indikasi
persekongkolan untuk membeli harga barang jelek dengan harga setinggi2nya,
padahal ada barang lain yang mempunyai fungsi sama yang kualitasnya bagus
dengan harga jauh lebih murah (BM)
No comments