Diduga Telah Menistakan Agama,Anggota DPR Desmond J Mahesa Dilapokan Ke Bareskrim Polri.
: Desmon J. Mahesa. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98. Anggota Komisi III tersebut diduga telah melakukan penistaan Agama.
Bambang Sri Pujo, salah satu koordinator mengaku ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta. Bahkan, dia menganggap ucapan Politikus Partai Gerindra itu lebih berbahaya ketimbang ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan Agama.
“Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya, kami anggap, dari pernyataan Pak Ahok karna ada dua unsur Agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News di sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali,” kata Bambang di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16-11-2016).
Namun, sayangnya Bambang tak mau menjelaskan kalimat apa yang disampaikan Desmond yang disebut-sebut tergolong penistaan agama. Dia hanya menyampaikan jika kata-kata yang disampaikan Desmond tersebut dianggap berbahaya.
“Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung liat aja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman,” kata dia.
Dia menilai Desmond mengucapkan kata-kata tersebut secara sadar. Bahkan menurutnya atas ucapan itu, Desmond dianggap melanggar hasil keputusan Rapat Kerja Nasional MUI 2007 lalu.
“Kami anggap ini sebuah kesengajaan. Lalu kami anggap dari hasil Rakernas MUI ini dari poin 1 sampai 10 ada sekitar 8 poin yang dilanggar terlapor. Jadi sangat ngeri sekali,” kata dia.
Laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa rekaman video dan fotocopi pemberitaan di media online. Laporannya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.
Atas laporan tersebut Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SUR/TBN).
Teks foto : Demon J. Mahesa.
Bambang Sri Pujo, salah satu koordinator mengaku ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta. Bahkan, dia menganggap ucapan Politikus Partai Gerindra itu lebih berbahaya ketimbang ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan Agama.
“Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya, kami anggap, dari pernyataan Pak Ahok karna ada dua unsur Agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News di sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali,” kata Bambang di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16-11-2016).
Namun, sayangnya Bambang tak mau menjelaskan kalimat apa yang disampaikan Desmond yang disebut-sebut tergolong penistaan agama. Dia hanya menyampaikan jika kata-kata yang disampaikan Desmond tersebut dianggap berbahaya.
“Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung liat aja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman,” kata dia.
Dia menilai Desmond mengucapkan kata-kata tersebut secara sadar. Bahkan menurutnya atas ucapan itu, Desmond dianggap melanggar hasil keputusan Rapat Kerja Nasional MUI 2007 lalu.
“Kami anggap ini sebuah kesengajaan. Lalu kami anggap dari hasil Rakernas MUI ini dari poin 1 sampai 10 ada sekitar 8 poin yang dilanggar terlapor. Jadi sangat ngeri sekali,” kata dia.
Laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa rekaman video dan fotocopi pemberitaan di media online. Laporannya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.
Atas laporan tersebut Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (SUR/TBN).
Teks foto : Demon J. Mahesa.
No comments