Diberi Waktu Dua Minggu, Polri Akan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama.
Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menindaklanjuti
kesepakatan yang dicapai Pemerintah dengan perwakilan pengunjuk rasa,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera melakukan gelar
perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Sebagai wujud percepatan proses hukum, akhir
minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Divisi Hubungan
Masyarakat (Humas) Polri, Boy Rafli Amar, di kawasan Istana Presiden, Jakarta,
Jumat (4/11) petang.
Menurut Rafli, dalam gelar perkara itu nanti
perwakilan ulama akan diperkenankan bisa ikut langsung. Bahkan para saksi ahli
yang juga memberikan kesaksian, itu bisa untuk ikut hadir dalam gelar perkara.
Dan selanjutnya, juga bisa melakukan suatu monitoring terus yang secara ketat
terhadap hasil dari proses itu.
Namun Boy Rafli mengingatkan, bahwa dalam
mekanisme hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga tidak dapat
dilakukan upaya paksa tanpa adanya proses hukum.
“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk
melanjutkan dulu, dan sebagaimanya yang telah dijanjikan oleh Kapolri tadi.
Proses hukum yang secepatnya,” jelas Boy Rafli Amar.
Pengawasan proses hukum terhadap kasus penistaan
agama itu juga akan dilakukan DPR RI. Perwakilan Komisi III DPR RI, Arsul Sani
menyampaikan bahwa Polri dan jajarannya perlu diberikan kesempatan untuk
melakukan proses hukum yang jelas, tegas, dan berkeadilan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pertemuan
antara Wakil Presiden Jusuf Kalla yang didampingi sejumlah menteri dengan
perwakilan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, telah menyepakati
untuk mempercepat proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan
Basuki Tjahaja Purnama.
“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang
mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok. kita akan laksanakan hukum
dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan.
Menurut Wapres, Kapolri telah berjanji akan
menyelesaikan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu 2 (dua) minggu,
sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas. (SUR).
Teks foto: Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar.
No comments