BNN Ungkap Kasus TPPU Jual Narkoba Rp 153 M.
Jakarta, BERITA -ONE.COM-Badan Narkotika Nasional mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh MI (33 th, laki-laki). Tersangka yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah ini diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Dari tangan tersangka, BNN menyita aset senilai Rp 153 Milyar.
MI ditangkap pada tanggal 19 November 2016 di Medan saat ia akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Tersangka diduga kuat menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang sedang mendekam di sejumlah lapas yaitu Darkasih, M. Irsan dan Samsul Bahri.
Untuk menghilangkan jejak dan menghindari pantauan tim penyidik BNN dan PPATK, MI melakukan transfer dana dengan menggunakan fasilitasi Real Time Gross Settlement (RTGS) atau sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika ke rekening atas nama istrinya sebesar + Rp 1,2 M.
Selanjutnya rekening istrinya tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika baik dari agen maupun ke bandar bernama Muzakkir, yang merupakan seorang narapidana di penjara di Lapas Tanjung Gusta. Diketahui Muzakkir ini juga termasuk dalam jaringan M. Nasir dan Abdullah. Antara mereka tidak saling kenal satu sama lain dan itu merupakan ciri dari kejahatan narkotika dengan sistem sel.
Dari hasil pemeriksaan, MI merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan vonis hukuman penjara 5 (lima) tahun, dan pada tahun 2012 yang bersangkutan telah bebas. Sekeluarnya dari penjara, MI masih terlibat kejahatan narkotika dan terbukti telah menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang berada di lapas.
Barang Bukti Disita
Dari tangan tersangka, petugas menyita uang dalam rekening, uang tunai, 1 unit rumah di Medan, 1 unit rumah di Aceh, 1 unit SPBU di Medan, 2 unit mobil, dan perhiasan. Uang dalam rek.Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Aceh) sebesar 143.600.000.000,-, sedangkan uang tunai rupiah sebesar Rp. 50.000.000,-. Uang tunai Ringgit Malaysia RM. 25.000,- (Rp. 9.235.350,-) Total seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai angka + Rp.153.709.235.350,-
Dalam siaran persnya BNN mengatakan, pasal yang disangkakan
tersangka MI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.(SUR).
Teks foto: Setumpuk uang hasil jual narkoba/ilustrasi.
No comments